kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Jokowi Buka Opsi Pungut Cukai Makanan dari Restoran Hingga Pedagang Kaki Lima


Selasa, 30 Juli 2024 / 16:42 WIB
Jokowi Buka Opsi Pungut Cukai Makanan dari Restoran Hingga Pedagang Kaki Lima
ILUSTRASI. Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mencegah penyakit tidak menular dengan mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mencegah penyakit tidak menular dengan mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak. 

Langkah ini diwujudkan melalui penetapan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Penetapan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dikoordinasikan oleh menteri yang bertanggung jawab atas koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga: Kendalikan Konsumsi, Pangan Olahan Siap Saji Bisa Dikenai Cukai

"Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak (...) dilakukan dengan mempertimbangkan kajian risiko dan/atau standar internasional," bunyi Pasal 194 ayat (3), dikutip Selasa (30/7).

Mengacu pada Pasal 194 ayat 4, pengendalian konsumsi tidak hanya dilakukan melalui penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak. Pemerintah juga dapat mengenakan cukai terhadap pangan olahan tertentu, termasuk pangan olahan siap saji.

"Pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis beleid tersebut.

Dijelaskan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji, wajib memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Tak Hanya Plastik & MBDK, Produk BBM Hingga Snack Kemasan Masuk Kajian Pungutan Cukai

Selain itu, mereka juga harus mencantumkan label gizi, termasuk kandungan gula, garam, dan lemak, pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.

Dalam bagian penjelasan PP tersebut, pangan olahan diartikan sebagai makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan. 

Sedangkan pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha, seperti yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×