kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Soal Pungutan Cukai Makanan Siap Saji, Begini Tanggapan Kemenkeu


Rabu, 31 Juli 2024 / 13:55 WIB
Soal Pungutan Cukai Makanan Siap Saji, Begini Tanggapan Kemenkeu
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu masih menunggu hasil kajian lebih mendalam dari Kemenkes terkait pungutan cukai pada pangan olahan


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini masih menunggu hasil kajian lebih mendalam dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait rencana pungutan cukai pada pangan olahan, termasuk makanan dan minuman siap saji.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa DJBC tidak akan segera menerapkan kebijakan tersebut tanpa adanya kajian yang komprehensif. Menurutnya, kajian harus meliputi dampak kebijakan terhadap industri, kesehatan, dan daya beli masyarakat.

"Tentu nanti kan itu mesti dikaji lengkap dulu. Kan gak semudah itu. Kita harus lihat kondisi industrinya, kondisi kesehatan, kondisi ekonomi. Saya yakin Kemenkes akan kaji itu," ujar Askolani kepada awak media di Jakarta, Rabu (31/7).

Baca Juga: PP 28/2024 Tentang Pelaksanaan UU Kesehatan Terbit, Pengamat Kritisi Hal Ini

Askolani juga menambahkan, setelah kajian dari Kemenkes selesai, hasilnya akan diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dikaji lebih lanjut. Proses implementasi kebijakan ini masih akan memerlukan waktu.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu.

"Pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 194 ayat 4 beleid tersebut.

Selain pengenaan cukai, pengendalian konsumsi pangan olahan juga akan dilakukan melalui penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak.

Baca Juga: Kendalikan Konsumsi, Pangan Olahan Siap Saji Bisa Dikenai Cukai

Menurut penjelasan dalam PP tersebut, pangan olahan didefinisikan sebagai makanan atau minuman yang diolah melalui metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan. 

Sementara itu, pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang telah diolah dan siap disajikan baik di tempat usaha maupun di luar tempat usaha, seperti pada jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×