kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah Berencana Pungut Cukai Untuk Empat Produk Plastik Ini


Selasa, 23 Juli 2024 / 18:12 WIB
Pemerintah Berencana Pungut Cukai Untuk Empat Produk Plastik Ini
ILUSTRASI. Petugas merapikan minuman bergula dalam kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (19/12/2023). terdapat empat jenis produk plastik yang akan dikenakan cukai, yaitu kantong plastik, kemasan plastik multi lapis, polistiren bisa (styrofoam), dan sedotan plastik.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenaikan pungutan cukai terhadap beberapa produk plastik.

Direktur Teknis dan Fasilitas Direktorat Jendaral Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Iyan Rubianto menyampaikan bahwa terdapat empat jenis produk plastik yang akan dikenakan cukai, yaitu kantong plastik, kemasan plastik multi lapis, polistiren bisa (styrofoam), dan sedotan plastik.

“Produk-produk inilah yang kami sasar ke depan,” katanya dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai, dikutip Selasa (23/7/).

Baca Juga: Kerek Penerimaan Pajak, Pemerintah Diminta Hapus Insentif dan Perluas Cukai

Dalam bahan paparannya, Iyan menyampaikan bahwa untuk sejumlah produk tidak akan dikenai pungutan cukai plastik, yaitu yang masuk dalam kategori angkut terus/lanjut, diekspor, dimasukkan dalam pabrik, dan musnah sebelum dikeluarkan dari pabrik.

Selain itu, pemerintah juga akan menetapkan pembebasan cukai plastik untuk produk plastik, misalnya yang ditujukan untuk penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan, dibebaskan untuk perwakilan negara asing/tenaga ahli, barang bawaan penumpang, pelintas batas, dan kiriman batas tertentu, juga untuk tujuan sosial.

Lebih lanjut, pengenaan cukai plastik menyasar pabrikan untuk produksi dalam negeri dan importir untuk produksi luar negeri. Untuk tarif, Iyan mengatakan, akan ditetapkan spesifik per kilogram.

Baca Juga: Dongkrak Penerimaan Negara, Pemerintah Disarankan Fokus Ekstensifikasi Cukai di 2025

“Tarif cukainya spesifik, pelunasannya sama pabrik dan pelabuhan kalau impor. Dan cara pelunasannya dengan pembayaran, tidak menggunakan pita cukai,” jelasnya.

Asal tahu saja, komposisi sampah plastik yang terus meningkat menimbulkan beban ekonomi yang besar, baik dari sisi dampak maupun penanganannya. Hal ini lah yang menjadi latar belakang pemerintah berencana mengenakan cukai produk plastik.

Dalam paparannya, Indonesia menempati urutan ke-5 dari 195 negara penghasil sampah plastik setelah US, India, China dan Brazi. Selain itu, Indonesia juga menjadi urutan ke-5 dari 138 negara penghasil sampah plastik ke laut di dunia setelah Filipina, India, Malaysia dan China.

Baca Juga: Sengkarut Kebijakan Impor Jangan Mengorbankan Pelaku Industri

Kemudian, komposisi sampah plastik di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Proporsi sampah plastik naik dari 17,11% pada tahun 2020 menjadi 17,13% pada 2021 dan naik lagi menjadi 18,2% pada 2022.

Sayangnya, hingga saat ini pemerintah belum jelas kapan akan mulai menerapkan pungutan cukai atas produk ini. Padahal pemerintah telah mematok target penerimaan untuk cukai plastik sebesar Rp 1,84 triliun pada 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×