Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 29 Juli 2024, mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini mendapat respons dari Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya.
Ketua Gapero Surabaya, Sulami Bahar, menyoroti sejumlah klausul dalam PP tersebut. Ia bilang, beberapa di antaranya adalah larangan penggunaan bahan tambahan, pembatasan kadar tar dan nikotin per batang rokok, larangan penjualan rokok secara eceran.
Kemudian ada juga larangan penjualan di radius 200 meter dari institusi pendidikan dan tempat bermain anak, serta larangan penjualan kepada individu di bawah usia 21 tahun.
Selain itu, ada aturan gambar peringatan kesehatan sebesar 50% di kemasan dan pembatasan waktu iklan rokok di media penyiaran antara pukul 22.00-05.00.
Baca Juga: Penerbitan Aturan PP Kesehatan Dinilai Ancam Keberlanjutan Industri Hasil Tembakau
"Klausul ini sangat menakutkan bagi ekosistem pertembakauan, terutama pada bagian tentang pengamanan zat adiktif, seolah-olah membuat tembakau menjadi barang terlarang. Meskipun demikian, kami akan mematuhi mandat ini," ujar Sulami pada Jumat (02/08/2024).
Gapero mencatat bahwa terdapat 538 industri hasil tembakau (IHT) legal di Jawa Timur dengan jumlah buruh sekitar 186 ribu orang, yang mencakup 60% dari total tenaga kerja nasional di sektor ini.
Namun, Sulami memperingatkan bahwa aturan baru ini bisa menyebabkan penurunan jumlah industri yang beroperasi karena semakin ketatnya regulasi dan kebijakan cukai yang memberatkan.
Lebih lanjut, Sulami mengkhawatirkan peningkatan peredaran rokok ilegal akibat aturan yang semakin ketat ini. Menurutnya, harga rokok yang terus naik akibat kebijakan cukai membuat konsumen beralih ke produk ilegal yang lebih murah.
Baca Juga: Soal Pungutan Cukai Makanan Siap Saji, Begini Tanggapan Kemenkeu
Data dari Ditjen Bea dan Cukai menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal meningkat menjadi 6,86% pada tahun 2023, menyebabkan potensi kerugian penerimaan negara senilai Rp15,01 triliun.
Sulami juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah dalam mengedukasi masyarakat dan mengawasi pertumbuhan perokok pemula, agar prevalensi merokok dapat dikendalikan.
Ia berharap PP 28/2024 disertai dengan regulasi turunan yang memperhatikan keberlangsungan IHT legal serta komitmen pemerintah untuk mengatasi dampak dari peraturan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News