kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Anggaran pemeliharaan daerah irigasi sebesar Rp 340,6 miliar


Rabu, 23 Februari 2011 / 16:22 WIB
Anggaran pemeliharaan daerah irigasi sebesar Rp 340,6 miliar
Menteri ESDM mengunjungi proyek RDMP Balikpapan


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum mengalokasikan anggaran sebesar Rp 340,6 miliar untuk pemeliharaan saluran irigasi. Totalnya ada 242 daerah irigasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Graitno Sutadi menjelaskan, enam dari 242 daerah irigasi ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai. Keenam irigasi tersebut adalah Batang Hari di Sumatera Barat, Komeling dan Air Lakitan di Sumatera Selatan, dan irigasi Sidareja, Cihaur, dan Lakbok Selatan di Jawa Barat.

"Untuk pemeliharaan daerah irigasi yang dikerjakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 17,7 miliar,"ujarnya kepada KONTAN, Rabu (23/2).

Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan Wilayah I, Paiman menambahkan untuk daerah irigasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, anggaran yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp 322,8 milyar. "Danannya dialokasikan melalui tugas pembantuan," ujarnya.

Alokasi terbesar mengalir ke Provinsi Jawa Barat yaitu Rp 67,192 miliar. Di Jawa Barat terdapat 21 daerah irigasi dengan total luas 419.952 hektare.

Kemudian Jawa Timur dengan alokasi anggaran sebesar Rp 49,148 miliar. Di Jawa Timur terdapat 35 daerah irigasi dengan total luas 307.179 hektare.

Pemerintah juga mengalokasikan anggaran yang besar untuk Sulawesi Selatan yaitu sebesar Rp 36,282 miliar. Di daerah ini terdapat 27 daerah irigasi dengan total luas mencapai 226.766 hektare.

Paiman berharap pemeliharaan irigasi di daerah-daerah melibatkan masyarakat petani yang berada di sekitar daerah irigasi. "Sehingga ada rasa memiliki,"ujarnya.

Paiman menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri PU Nomor 390 Tahun 2007 tentang Status Daerah Irigasi, pemerintah pusat memiliki tanggung jawab atas daerah irigasi seluas 3.000 hektare."Juga daerah irigasi yang melintasi provinsi atau negara walaupun luasnya dibawah 3.000 hektare," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×