kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akan terbit pertengahan 2020, praktisi hukum harap UU ibu kota negara ikuti prosedur


Rabu, 22 Januari 2020 / 18:04 WIB
Akan terbit pertengahan 2020, praktisi hukum harap UU ibu kota negara ikuti prosedur
Jajaran praktisi hukum yang tergabung dalam firma hukum Dentons HPRP, saat Dentons HPRP Law and Regulation Outlook 2020: The Future of Doing Business in Indonesia di Jakarta (22/1/2020).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Tak hanya itu, UU yang disusun dengan metode omnibus law pun dilakukan karena aturan tersebut mencakup berbagai sektor. Sementara, pemindahan ibu kota merupakan satu persialan yang mencakup berbagai aspek.

Sehingga, dia berpendapat pemerintah sebaiknya menyiapkan UU ini dengan lebih hati-hati mengingat akan digunakan dalam jangka panjang.

Baca Juga: BKPM sambut minat investasi Siemens di ibukota baru

"Omnibus itu tujuannya quick  fix terhadap apa-apa yang harus diperbaiki segera. Tetapi kalau UU pemindahan ibu kota ini, ini bukan masalah yang perlu quick fix, jadi seharusnya mengikuti alur normal pembentukan UU," tutur Giovanni.

Berkaitan dengan target penyelesaian UU IKN yang ditargetkan rampung di pertengahan 2020. Giovanni pun memandang hal ini mungkin dilakukan. Namun, penyelesaiannya tergantung kerja sama antara pemerintah dengan DPR.

Baca Juga: DPR gelar rapat Paripurna sahkan 50 RUU Prolegnas prioritas

Namun, sebelum UU IKN selesai, Giovanni juga menyebut langkah persiapan sudah bisa dilakukan. Persiapan tersebut seperti koordinasi, penyiapan studi hingga pembentukan badan otorita persiapan pemindahan ibu kota. "Tetapi kewenangan untuk memiliki fungsi sebagai otorita itu menunggu UU," ujar Giovanni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×