Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menargetkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) akan diterbitkan pada pertengahan 2020.
Melihat target tersebut, praktisi hukum pun meminta agar penyusunan Undang-Undang IKN tersebut mengikuti Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca Juga: Bappenas targetkan UU Ibukota Negara diterbitkan pertengahan 2020
"Pembentukan UU itu ada aturannya di UU no 12 tahun 2011. Di situ diatur urutannya, harus ada naskah akademik, harus ada hearing. Ini belum kita lihat. Naskah akademiknya belum kita lihat, public hearing belum. Jadi mudah-mudahan tahapan-tahapan ini bisa diikuti karena dampaknya cukup besar," ujar Praktisi hukum dari firma hukum Dentons HPRP Andre Rahadian, Rabu (22/1).
Dia pun berharap, langkah-langkah tersebut tidak diundur dan tidak dilakukan dalam rentang waktu yang singkat. "Karena kebiasaan kita selalu last minute," ujar Andre.
Dalam UU 12/2011, terdapat berbagai aturan mengenai pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Beberapa diantaranya seperti perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas.
RUU pun bisa berasal dari DPR, Presiden, atau DPD dan harus disertai Naskah Akademik. Selanjutnya, ada pembahasan RUU yang dilakukan dalam 2 tingkat pembicaraan.
Baca Juga: Inilah daftar 50 RUU yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas)
Bahkan, diwajibkan pula adanya penyebarluasan prolegnas, RUU dan UU. Penyebarluasan tersebut dilakukan DPR dan Pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan Undang-Undang.
Nantinya, UU IKN ini akan disusun dengan metode omnibus law. Namun, praktisi hukum firma hukum Dentons HPRP Giovanni Mofsol Muhamma justru menyarankan agar pembentukan UU IKN sebaiknya tidak dilakukan dengan menggunakan omnibus.
Hal ini dikarenakan pemindahan ibu kota menyangkut berbagai aspek yang dianggap tidak bisa diakomodir melalui omnibus law.
Tak hanya itu, UU yang disusun dengan metode omnibus law pun dilakukan karena aturan tersebut mencakup berbagai sektor. Sementara, pemindahan ibu kota merupakan satu persialan yang mencakup berbagai aspek.
Sehingga, dia berpendapat pemerintah sebaiknya menyiapkan UU ini dengan lebih hati-hati mengingat akan digunakan dalam jangka panjang.
Baca Juga: BKPM sambut minat investasi Siemens di ibukota baru
"Omnibus itu tujuannya quick fix terhadap apa-apa yang harus diperbaiki segera. Tetapi kalau UU pemindahan ibu kota ini, ini bukan masalah yang perlu quick fix, jadi seharusnya mengikuti alur normal pembentukan UU," tutur Giovanni.
Berkaitan dengan target penyelesaian UU IKN yang ditargetkan rampung di pertengahan 2020. Giovanni pun memandang hal ini mungkin dilakukan. Namun, penyelesaiannya tergantung kerja sama antara pemerintah dengan DPR.
Baca Juga: DPR gelar rapat Paripurna sahkan 50 RUU Prolegnas prioritas
Namun, sebelum UU IKN selesai, Giovanni juga menyebut langkah persiapan sudah bisa dilakukan. Persiapan tersebut seperti koordinasi, penyiapan studi hingga pembentukan badan otorita persiapan pemindahan ibu kota. "Tetapi kewenangan untuk memiliki fungsi sebagai otorita itu menunggu UU," ujar Giovanni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News