kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akan terbit pertengahan 2020, praktisi hukum harap UU ibu kota negara ikuti prosedur


Rabu, 22 Januari 2020 / 18:04 WIB
Akan terbit pertengahan 2020, praktisi hukum harap UU ibu kota negara ikuti prosedur
Jajaran praktisi hukum yang tergabung dalam firma hukum Dentons HPRP, saat Dentons HPRP Law and Regulation Outlook 2020: The Future of Doing Business in Indonesia di Jakarta (22/1/2020).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menargetkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) akan diterbitkan pada pertengahan 2020.

Melihat target tersebut, praktisi hukum pun meminta agar penyusunan Undang-Undang IKN tersebut mengikuti Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca Juga: Bappenas targetkan UU Ibukota Negara diterbitkan pertengahan 2020

"Pembentukan UU itu ada aturannya di UU no 12 tahun 2011. Di situ diatur urutannya, harus ada naskah akademik, harus ada hearing. Ini belum kita lihat. Naskah akademiknya belum kita lihat, public hearing belum. Jadi mudah-mudahan tahapan-tahapan ini bisa diikuti karena dampaknya cukup besar," ujar Praktisi hukum dari firma hukum Dentons HPRP Andre Rahadian, Rabu (22/1).

Dia pun berharap, langkah-langkah tersebut tidak diundur dan tidak dilakukan dalam rentang waktu yang singkat. "Karena kebiasaan kita selalu last minute," ujar Andre.

Dalam UU 12/2011, terdapat berbagai aturan mengenai pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Beberapa diantaranya seperti perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas.

RUU pun bisa berasal dari DPR, Presiden, atau DPD dan harus disertai Naskah Akademik. Selanjutnya, ada pembahasan RUU yang dilakukan dalam 2 tingkat pembicaraan.

Baca Juga: Inilah daftar 50 RUU yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas)

Bahkan, diwajibkan pula adanya penyebarluasan prolegnas, RUU dan UU. Penyebarluasan tersebut dilakukan DPR dan Pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan Undang-Undang.

Nantinya, UU IKN ini akan disusun dengan metode omnibus law. Namun, praktisi hukum firma hukum Dentons HPRP Giovanni Mofsol Muhamma justru menyarankan agar pembentukan UU IKN sebaiknya tidak dilakukan dengan menggunakan omnibus.

Hal ini dikarenakan pemindahan ibu kota menyangkut berbagai aspek yang dianggap tidak bisa diakomodir melalui omnibus law.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×