Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
Eggi menceritakan, dirinya kali pertama menerima foto bagan daftar nama donatur tersebut melalui pesan Whatsapp, dari orang yang mengaku sebagai penasihat hukum Tommy Soeharto, Julia. Pesan tersebut dikirimkan Julia pada Jumat, 2 Desember 2016 sekitar pukul 09.00 WIB.
Namun, ia baru melaporkan dugaan pelanggaran terkait penyebaran gambar bagan tersebut ke polisi pada 6 Desember 2016 atau setelah 11 orang yang tertera di bagan daftar tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian. Alasan dia, karena dirinya selaku advokat yang kerap bersentuhan dengan kepolisian telah disinggung pertanyaan dari Kapolri.
"Karena saya diprotes juga oleh Kapolri. Dalam arti, 'Lu ikut mana ke situ atau bagaimana'. Menjelaskan pertanyaan ini tidak sesederhana, oh saya enggak ikut ke situ bang. Tapi, menjelaskannya harus secara proses hukum (membuat laporan polisi)," kata dia.
"Apalagi, dampaknya juga sangat serius terhadap kehidupan saya. Sebab, ini menyangkut makar. Padahal, saya tidak mau makar. Kalau makar dalam arti makan rame-rame, itu saya setuju. Kalau makar yang ini bahaya," sambungnya.
Dirinya kemudian mengajak putra mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, juga Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dan beberapa orang lainnya membuat laporan ke polisi.
Sebab, nama mereka masuk dalam bagan struktur "Donator Aksi Bela Islam ke Arah Makar" yang disebarkan pelaku di media sosial.
"Imbauan saya, nama-nama yang seperti di sini, ada Habib Rizieq, ada Bachtiar Nasir, Munarman juga ada, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas juga ada, dan yang paling utama di sini adalah Tommy Soeharto, sudi kiranya berkenan sama-sama melapor, jangan saya sendiri. Itu harapan saya, " kata Eggi.