kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Usia sepuh tak mungkin makar, ini jawaban Kapolri


Senin, 05 Desember 2016 / 21:40 WIB
Usia sepuh tak mungkin makar, ini jawaban Kapolri


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang menyebutkan beberapa tersangka dugaan makar yang ditangkap sebelum aksi 2 Desember lalu, sudah berumur. Lantaran sepuh, mereka dinilai tak pantas dituding sebagai pelaku makar. Terlebih Rachmawati Soekarnoputri yang kini duduk di kursi roda.

Tito mengatakan, para tersangka ini justru tengah berada pada usia yang matang dalam berpolitik.

"Justru dari segi usia, matang beliau-beliau ini cara bermain politiknya. Kan enggak harus beliau-beliau ini turun langsung mendobrak pagar DPR," kata Tito dalam paparannya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (5/12).

Kata Tito, mereka sebagai senior dan berpengalaman bisa saja berperan sebagai desainer kegiatan. Sedangkan orang-orang muda adalah ototnya atau penggerak kegiatan tersebut. Ia pun memastikan proses hukum akan terus berjalan. "Jadi tidak harus melihat dari segi fisik atau usia. Usia makin tinggi, teknis makin matang," tegasnya.

Tito menambahkan, penyampaian aspirasi diperbolehkan namun pada saatnya akan terjadi kegiataan yang provokatif dan membahayakan, Polri akan bertindak.

Menurut Tito, para tersangka bukan ditangkap karena mengkritik pemerintah. Namun, mereka dianggap sudah bicara dan mengajak publik untuk mendobrak DPR, menduduki DPR, dan mengarahkan massa.

"Enggak bisa. Itu inkonstitusional. Simbol negara tidak boleh diduduki dengan cara inkonstitusional. Silakan kalau mau kirim aspirasi, bertemu dengan pimpinan parlemen. Kami pasti akan dukung," ujar Mantan Kepala BNPT Itu.

Salah satu kritik diungkapkan Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Habiburokhman yang menilai penangkapan 10 orang atas dugaan makar sebagai suatu hal yang berlebihan. Menurut dia, jika dilihat dari usia serta kekuatan yang dimiliki para aktivis tersebut, kecil kemungkinan mereka melakukan hal itu.

"Pak Bintang (Sri Bintang Pamungkas) usianya 70 tahun, Kivlan Zein 70 tahun, Ratna sekitar 60-an mendekati akhir, masa aki-aki dan nini-nini dituduh makar? Ini intelijennya bagaimana?" klaim Habiburokhman dalam diskusi Polemik bertajuk "Dikejar Makar" di Jakarta, Sabtu (3/12).

(Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×