kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polisi tangkap Hatta Taliwang atas dugaan makar


Kamis, 08 Desember 2016 / 11:30 WIB
Polisi tangkap Hatta Taliwang atas dugaan makar


Sumber: Warta Kota | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sempat menjadi buronan, aktivis sekaligus mantan anggota DPR, Hatta Taliwang, akhirnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya, Kamis (8/12) dini hari.

Mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga terlibat kasus dugaan makar bersama 11 tersangka lain yang lebih dahulu ditangkap, Jumat (2/12).

"Iya benar, ditangkap tadi pagi jam 01.30 WIB di kediamannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi.

Namun, Argo belum mengetahui secara rinci kronologi penangkapan Hatta terkait dugaan makar ini.

Hal pasti, saat ini Hatta masih diperiksa intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Masih dalam pemeriksaan, masih didalami semua," imbuh Argo.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menyatakan, Hatta Taliwang turut serta dalam pertemuan bersama beberapa tersangka dugaan makar yang telah ditangkap pada Jumat pekan lalu.

Kapolda Metro Jaya pun menginstruksikan jajarannya untuk menangkap mantan anggota DPR itu.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan, Jumat (2/12) pagi. Mereka diduga kuat terlibat upaya makar.

Tujuh orang tersangka makar, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri, telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 1 x 24 jam.

Begitu juga terhadap musisi Ahmad Dhani yang dalam penangkapan ini ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar, ditahan di Polda Metro Jaya.

Ketiganya dijerat pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga pasal 107 Jo pasal 110 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat. (Bintang Pradewo) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×