kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Ada Usulan Usia Pensiun ASN Diperpanjang, Ekonom : Menambah Beban Fiskal Negara


Senin, 26 Mei 2025 / 12:46 WIB
Ada Usulan Usia Pensiun ASN Diperpanjang, Ekonom : Menambah Beban Fiskal Negara
ILUSTRASI. Usulan memperpanjang usia pensiun ASN hingga 70 tahun, jika diterapkan tanpa kebijakan pendukung akan mengancam efisiensi birokrasi. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/17


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang. 

Usulan perpanjangan usia pensiun tersebut tercantum dalam surat Korpri bernomor B-122/KU/V/2025, tertanggal 15 Mei 2025.

Dalam surat itu, Korpri mengusulkan perpanjangan usia pensiun menjadi rentang usia 59 tahun sampai 70 tahun.

Menanggapi hal itu, Ekonom Universitas Andalas,\ Syafruddin Karimi meminta pemerintah sebaiknya lebih fokus pada reformasi sistem pensiun, penyegaran SDM aparatur, dan penataan struktur kepegawaian berbasis produktivitas, bukan usia.

Baca Juga: Usulan Usia Pensiun ASN Diperpanjang, Menpan RB Singgung Ketersediaan Anggaran

Dia menambahkan, usulan memperpanjang usia pensiun ASN hingga 70 tahun, jika diterapkan tanpa kebijakan pendukung dan reformasi fiskal yang komprehensif, akan mengancam efisiensi birokrasi.

"(Ini juga) menekan daya serap tenaga kerja muda, dan menambah beban fiskal negara," ujar Syafruddin dalam keterangan pers, Senin (26/5).

Sementara itu, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin mengatakan, ide meningkatkan usia pensiun dinaikkan menjadi usia 70 tahun sangatlah tidak realistis. Ini akan menempatkan Indonesia sebagai negara dengan usia pensiun yang paling tinggi, jauh lebih tinggi dari negara maju seperti Jepang (usia pensiun 64 tahun), New Zealand/Swiss/Belgia (65 tahun), Jerman/Inggris (66 tahun) dan Belanda/Australia/Italia (67 tahun). Padahal mereka mempunyai usia harapan hidup yang tinggi yakni 81,6 tahun sampai 85 tahun. 

"Ide menaikkan usia pensiun perlu dilakukan secara hati-hati, karena ia mempunyai efek jangka sangat panjang," ujar Wijayanto.

Wijayanto mencontohkan, Denmark yang mempunyai usia harapan hidup 82,5 tahun dan usia pensiun 67 tahun memutuskan untuk menaikkan usia pensiun menjadi 70 di tahun 2040. Salah satunya dengan alasan semakin tingginya usia harapan hidup dan untuk meringankan beban fiskal pemerintah. 

Pembelajaran penting dari Denmark adalah keputusan kenaikan usia pensiun baru berlaku setelah 15 tahun dari saat keputusan dilakukan.

Baca Juga: Korpri Mengusulkan Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang, Ini Alasannya

"Ini untuk memungkinkan proses transisi yang smooth dan menggambarkan kebijakan usia pensiun merupakan kebijakan berjangka sangat panjang yang perlu perhitungan matang," terang Wijayanto.

Wijayanto mengingatkan, jika pemerintah ingin menaikkan usia pensiun, beberapa hal perlu menjadi perhatian. Antara lain, kenaikan usia pensiun jangan terlalu drastis, tetapi bertahap misalnya dari 58 ke 62 tahun.

Kebijakan tidak berlaku seketika, sehingga memungkinkan proses transisi yang smooth. Usia pensiun dibedakan berdasarkan sektor, untuk sektor yang memerlukan kekuatan fisik (militer, polisi, dll) usia pensiun lebih rendah.

"Perlu analisa demografi dan kebutuhan tenaga kerja (jumlah dan skill), serta analisa dampak fiskal jangka panjang, sebelum keputusan diambil," pungkas Wijayanto.

Selanjutnya: Pelepasan Ekspor Perdana Komoditas Kelapa ke Tiongkok dari TPK Bagendang

Menarik Dibaca: Resep Roti Gandum Homemade yang Empuk, Sarapan Sehat untuk Diet dan Cegah Diabetes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×