Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional mengusulkan penambahan usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.
Baca Juga: Selamat HUT KORPRI Ke-53, Sebarkan Ucapan & Link Download Twibbon Hari KORPRI 2024
"Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun," kata Zudan dalam keterangan pers, Kamis (22/5/2025).
Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.
Zudan menjelaskan, kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN," ucap dia.
Baca Juga: TASPEN Siap Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan, Kapan Cair?
Selain itu, menurut Zudan, kenaikan tingkat usia pensiun ini juga seiring dengan semakin tingginya harapan hidup.
"Ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus, sehingga wajar BUP ASN ditambah," kata Zudan.
Zudan mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Dikutip dari Kompas.id, usulan resmi tersebut dituangkan dalam surat bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025. Surat ini ditandatangani oleh Zudan Arif Fakrullah selaku Ketua Umum Korpri dan Bima Haria Wibisana sebagai Wakil Ketua Umum Korpri.
Korpri juga menyoroti sistem formasi dalam jabatan fungsional yang dinilai menghambat pengembangan karier ASN.
Baca Juga: Agar Para Pensiunan Bisa Hidup dengan Tenang
Struktur piramida yang diterapkan saat ini menyebabkan jenjang karier menjadi sempit, sehingga menurunkan motivasi ASN.
Oleh karena itu, Korpri mengusulkan penggantian skema piramida menjadi skema tabung yang memungkinkan ASN menduduki jabatan dari tingkat pertama hingga utama secara lebih proporsional.
"Kami dari seluruh ASN sangat berharap Bapak Presiden berkenan untuk memasukkan usulan kami ini dalam pembahasan RUU ASN yang saat ini sedang disiapkan sebagai inisiatif DPR," demikian isi surat tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korpri Usul Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang, Ada yang Sampai 70 Tahun", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/22/19363731/korpri-usul-batas-usia-pensiun-asn-diperpanjang-ada-yang-sampai-70-tahun.
Selanjutnya: Pupuk Indonesia Tegaskan Kolaborasi Energi dan Industri Pupuk Kunci Ketahanan Pangan
Menarik Dibaca: 4 Cara Memanjangkan Bulu Mata Secara Alami Tanpa Perlu Extension ke Salon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News