Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang.
Usulan perpanjangan usia pensiun tersebut tercantum dalam surat Korpri bernomor B-122/KU/V/2025, tertanggal 15 Mei 2025.
Dalam surat itu, Korpri mengusulkan perpanjangan usia pensiun ASN menjadi rentang usia 59 tahun sampai 70 tahun.
Merespon usulan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini mengatakan, penentuan batas usia pensiun (BUP) pegawai ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh. Seperti produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.
Baca Juga: Korpri Mengusulkan Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang, Ini Alasannya
"Kami menilai bahwa usulan perpanjangan BUP masih perlu dikaji secara mendalam agar tidak mengganggu sistem karier yang sudah berjalan dan tidak berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara dan regenerasi ASN," ujar Rini saat dikonfirmasi Kontan, Senin (26/5).
Rini menyatakan bahwa saat ini sistem rekrutmen sudah berjalan dengan baik dan regenerasi dalam birokrasi juga sudah memperhatikan masa produktif pegawai secara berkelanjutan.
Sekali lagi, Rini mengingatkan usulan tersebut perlu dikaji secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan dengan memperhatikan aspek secara lebih holistik.
"Sampai saat ini, Korpri belum melakukan koordinasi dengan saya sehingga usulan ini masih murni dari Ketua Korpri," ungkap Rini.
Baca Juga: Korpri Mengusulkan Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang, Ini Alasannya
Selanjutnya: Bumi Resources Minerals (BRMS) Dapat Pinjaman Rp 2 Triliun, Ini Tujuannya
Menarik Dibaca: Kode Saham (Ticker Code) Akan Bisa Diganti, Bagaimana Menurut Anda?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News