kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.555.000   9.000   0,58%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

Kemnaker Sebut Kenaikan Usia Pensiun Tidak Menambah Beban Iuran JP Bagi Pengusaha


Jumat, 10 Januari 2025 / 11:20 WIB
Kemnaker Sebut Kenaikan Usia Pensiun Tidak Menambah Beban Iuran JP Bagi Pengusaha


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan pengaturan mengenai kenaikan usia pensiun telah ada dan berjalan sejak tahun 2015. 

Hal ini mengacu pada amanat Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP). Tahun 2025 merupakan kali ketiga kenaikan usia pensiun sejak lahirnya peraturan pemerintah tersebut (yakni tahun 2019, 2022, dan 2025). 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun pada tahun 2015. Selanjutnya usia pensiun bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun pada tahun 2043. 

Dalam hal pekerja/peserta telah memasuki usia pensiun tetapi masih dipekerjakan, maka peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat peserta berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah usia pensiun. 

Baca Juga: Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan Mencapai Rp 786,5 Triliun per November 2024

“Dampak kenaikan usia pensiun, tidak mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja serta tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha,” ujar Putri dalam keterangan pers, Jumat (10/1).

Putri menambahkan, kondisi kesehatan keuangan program jaminan pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, diproyeksikan akan defisit di tahun 2075. Saat ini besaran iuran JP sebesar 3% terdiri dari 2% iuran pengusaha dan 1% iuran pekerja, dengan manfaat pensiun saat ini terendah sebesar Rp 393.500,- dan tertinggi sebesar Rp 4.718.200. 

Dia mengatakan, saat ini sedang dilakukan pembahasan untuk mengharmonisasikan seluruh program pensiun yang ada di Indonesia dengan leading sektor Kemenkeu sebagai amanat UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

“Hal ini ditujukan untuk meningkatkan pelindungan pekerja di masa tua/pensiun melalui manfaat yang lebih baik, dengan mempertimbangkan kondisi bonus demografi serta ageing population,” terang Putri.

Baca Juga: Pensiun Dini bisa Mencairkan Klaim JP BPJS Ketenagakerjaan? Ini Aturannya!

Selanjutnya: Petrokimia Gresik Siapkan Stok Pupuk Subsidi 372.668 Ton

Menarik Dibaca: Harga Emas Dunia Naik Empat Hari, Menuju Kenaikan 1,26% Sepekan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×