kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada syarat NPWP dalam subsidi bunga kredit untuk UMKM, ini alasannya


Rabu, 10 Juni 2020 / 15:38 WIB
Ada syarat NPWP dalam subsidi bunga kredit untuk UMKM, ini alasannya
ILUSTRASI. Aktivitas pekerja UKM pembuatan roti di Tangerang Selatan, Kamis (9/4). Untuk bertahan di tengah kenaikan harga-harga bahan baku utama pembuatan roti seperti gula dan terigu,?produsen roti ini menurunkan 25% produksinya. KONTAN/Baihaki


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan bantuan subsidi bunga kredit bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Beleid ini, tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang berlaku mulai 5 Juni 2020 lalu.

Baca Juga: Jokowi: Akan ada pengetatan lagi jika ditemukan kenaikan kasus baru Covid-19

Adapun salah satu ketentuan yang tertuang di dalam Pasal 8 PMK ini, disebutkan bahwa calon debitur yang bisa mendapatkan subsidi bunga atau subsidi margin haruslah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP. Dengan adanya ketentuan tersebut, maka pelaku UMKM yang membayar pajak diperkirakan bisa meningkat.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, tidak menampik kemungkinan bahwa nantinya basis Wajib Pajak (WP) UMKM berpotensi mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Kelak, ketika normal maka kontribusi pelaku UMKM (terhadap perpajakan) akan meningkat," ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Rabu (10/6).

Seperti diketahui, tren UMKM yang membayar pajak di tahun lalu tumbuh melambat apabila dibandingkan dengan tahun 2018. Padahal, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebagai basis pengenaan pajak UMKM tahun lalu sudah turun dari 1% menjadi 0,5%.

Baca Juga: Meski mulai masuki new normal, tapi serapan tenaga kerja masih belum akan normal

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu, sepanjang 2019 lalu jumlah WP UMKM mengalami peningkatan sebesar 23%. Meski demikian, tetapi realisasi ini masih lebih rendah apabila dibandingkan dengan peningkatan jumlah WP UMKM di tahun 2018 yang mencapai 27,8%.

Apabila dirinci, maka jumlah WP UMKM yang aktif membayar pajak di tahun lalu ada sebanyak 2,31 juta WP. Jumlah tersebut, terdiri atas WP Orang Pribadi (OP) UMKM sebanyak 2,05 juta orang dan WP Badan UMKM sekitar 257.000 perusahaan. Sementara itu, jumlah WP UMKM yang terdaftar tetapi tidak aktif dan tidak melakukan pembayaran ada sebanyak 1,7 juta WP.

Di sisi lain, Yustinus menjelaskan bahwa tujuan utama dari pemberian insentif ini bukanlah untuk melakukan ekstensifikasi basis pajak. Menurut Yustinus, pemberian insentif ini adalah sebagai upaya mendorong partisipasi dan perbaikan administrasi dari para pelaku UMKM.

Sejak awal, kebijakan ini memang dipertimbangkan agar sekaligus dapat mendorong para pelaku UMKM untuk terintegrasi dengan sistem administrasi formal. Hal ini dinilai penting untuk perbaikan basis data, skema fasilitas, dan akses kepada sistem keuangan.

Baca Juga: DPR: Konsep klasterisasi BUMN perlu dijalankan dan dievaluasi satu tahun ke depan

Dengan adanya persyaratan NPWP bagi debitur, pemerintah berharap skema ini dapat memperbaiki dokumen administrasi pelaku UMKM agar bisa lebih akurat. "Dari sisi pajak, utamanya perbaikan basis data dan ke depan juga dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Jadi ini win-win scenario," paparnya.

Meski demikian, Yustinus mengatakan Kemenkeu belum memiliki proyeksi pasti mengenai potensi penambahan WP UMKM. Namun, pihaknya optimistis apabila semua sudah pulih, maka penambahan WP UMKM diprediksi akan meningkat dengan baik.

Lebih lanjut ia memaparkan, dengan adanya penambahan jumlah WP maka secara otomatis akan meningkatkan pembayar pajak maupun jumlah setoran pajak. "Saat fasilitas yang diberikan di dalam PMK 44/2020 nanti selesai, maka penerimaan PPh Final UMKM berpotensi meningkat," kata Yustinus.

Baca Juga: Bank Mandiri salurkan KUR Rp 6,7 triliun hingga April 2020

Ke depannya, ada beberapa hal yang akan dilakukan pemerintah untuk memperluas basis WP UMKM. Diantaranya yaitu dengan melakukan sosialisasi dan edukasi, memberikan kemudahan administrasi dan dukungan atau asistensi para pelaku UMKM agar lebih mudah dalam menjalankan kewajibannya, serta memberikan dukungan akses ke pemodalan dan pemasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×