kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada syarat NPWP dalam subsidi bunga kredit untuk UMKM, ini alasannya


Rabu, 10 Juni 2020 / 15:38 WIB
Ada syarat NPWP dalam subsidi bunga kredit untuk UMKM, ini alasannya
ILUSTRASI. Aktivitas pekerja UKM pembuatan roti di Tangerang Selatan, Kamis (9/4). Untuk bertahan di tengah kenaikan harga-harga bahan baku utama pembuatan roti seperti gula dan terigu,?produsen roti ini menurunkan 25% produksinya. KONTAN/Baihaki


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan bantuan subsidi bunga kredit bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Beleid ini, tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang berlaku mulai 5 Juni 2020 lalu.

Baca Juga: Jokowi: Akan ada pengetatan lagi jika ditemukan kenaikan kasus baru Covid-19

Adapun salah satu ketentuan yang tertuang di dalam Pasal 8 PMK ini, disebutkan bahwa calon debitur yang bisa mendapatkan subsidi bunga atau subsidi margin haruslah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP. Dengan adanya ketentuan tersebut, maka pelaku UMKM yang membayar pajak diperkirakan bisa meningkat.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, tidak menampik kemungkinan bahwa nantinya basis Wajib Pajak (WP) UMKM berpotensi mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Kelak, ketika normal maka kontribusi pelaku UMKM (terhadap perpajakan) akan meningkat," ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Rabu (10/6).

Seperti diketahui, tren UMKM yang membayar pajak di tahun lalu tumbuh melambat apabila dibandingkan dengan tahun 2018. Padahal, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebagai basis pengenaan pajak UMKM tahun lalu sudah turun dari 1% menjadi 0,5%.

Baca Juga: Meski mulai masuki new normal, tapi serapan tenaga kerja masih belum akan normal

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu, sepanjang 2019 lalu jumlah WP UMKM mengalami peningkatan sebesar 23%. Meski demikian, tetapi realisasi ini masih lebih rendah apabila dibandingkan dengan peningkatan jumlah WP UMKM di tahun 2018 yang mencapai 27,8%.

Apabila dirinci, maka jumlah WP UMKM yang aktif membayar pajak di tahun lalu ada sebanyak 2,31 juta WP. Jumlah tersebut, terdiri atas WP Orang Pribadi (OP) UMKM sebanyak 2,05 juta orang dan WP Badan UMKM sekitar 257.000 perusahaan. Sementara itu, jumlah WP UMKM yang terdaftar tetapi tidak aktif dan tidak melakukan pembayaran ada sebanyak 1,7 juta WP.




TERBARU

[X]
×