Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi
Di sisi lain, Yustinus menjelaskan bahwa tujuan utama dari pemberian insentif ini bukanlah untuk melakukan ekstensifikasi basis pajak. Menurut Yustinus, pemberian insentif ini adalah sebagai upaya mendorong partisipasi dan perbaikan administrasi dari para pelaku UMKM.
Sejak awal, kebijakan ini memang dipertimbangkan agar sekaligus dapat mendorong para pelaku UMKM untuk terintegrasi dengan sistem administrasi formal. Hal ini dinilai penting untuk perbaikan basis data, skema fasilitas, dan akses kepada sistem keuangan.
Baca Juga: DPR: Konsep klasterisasi BUMN perlu dijalankan dan dievaluasi satu tahun ke depan
Dengan adanya persyaratan NPWP bagi debitur, pemerintah berharap skema ini dapat memperbaiki dokumen administrasi pelaku UMKM agar bisa lebih akurat. "Dari sisi pajak, utamanya perbaikan basis data dan ke depan juga dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Jadi ini win-win scenario," paparnya.
Meski demikian, Yustinus mengatakan Kemenkeu belum memiliki proyeksi pasti mengenai potensi penambahan WP UMKM. Namun, pihaknya optimistis apabila semua sudah pulih, maka penambahan WP UMKM diprediksi akan meningkat dengan baik.
Lebih lanjut ia memaparkan, dengan adanya penambahan jumlah WP maka secara otomatis akan meningkatkan pembayar pajak maupun jumlah setoran pajak. "Saat fasilitas yang diberikan di dalam PMK 44/2020 nanti selesai, maka penerimaan PPh Final UMKM berpotensi meningkat," kata Yustinus.
Baca Juga: Bank Mandiri salurkan KUR Rp 6,7 triliun hingga April 2020
Ke depannya, ada beberapa hal yang akan dilakukan pemerintah untuk memperluas basis WP UMKM. Diantaranya yaitu dengan melakukan sosialisasi dan edukasi, memberikan kemudahan administrasi dan dukungan atau asistensi para pelaku UMKM agar lebih mudah dalam menjalankan kewajibannya, serta memberikan dukungan akses ke pemodalan dan pemasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News