kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Ada Satgas Barang Impor, Ini yang diminta Industri Tekstil


Rabu, 24 Juli 2024 / 16:50 WIB
Ada Satgas Barang Impor, Ini yang diminta Industri Tekstil
ILUSTRASI. APSyFI menilai hadirnya satuan tugas (Satgas) barang impor ilegal belum membawa angin segar bagi industri tekstil di Tanah Air


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menilai hadirnya satuan tugas (Satgas) barang impor ilegal belum membawa angin segar bagi industri tekstil di Tanah Air. Para produsen menginginkan kerja nyata dari pemerintah dalam menanggulangi masalah ini.

“Apapun yang dilakukan pemerintah selama barang ilegal masih menekan produk-produk lokal dan beredar secara mudah, tentu pembentukan satgas tidak akan menyelesaikan permasalahan kami,” ujar Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta, dalam acara Business Talk Kompas TV pada Selasa (23/7).

Fokus saat ini, menurut Redma, adalah mengembalikan industri tekstil Indonesia agar kembali bergairah dengan menyerap tenaga kerja, berproduksi secara normal, dan meningkatkan ekspor. 

Baca Juga: Siap-siap, Satgas Barang Impor Ilegal akan Razia Gudang Besar

Harapan terhadap Satgas

Hadirnya Satgas barang impor ilegal memang memberi harapan baru bahwa pemerintah memperhatikan industri tekstil dalam negeri yang sedang terpuruk, yang terlihat dari banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan sejumlah pabrik.

Namun, sejauh ini, pemerintah telah menyediakan berbagai perangkat untuk melakukan pengawasan terhadap produk impor yang beredar di Indonesia. Sayangnya, jika produk ilegal tetap marak, upaya tersebut tampak sia-sia. 

“Tetapi permasalahannya kita tahu apapun yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kalau yang masuknya secara ilegal, itu tools jadi nggak ngaruh,” tandasnya.

Pembentukan Satgas

Pemerintah resmi membentuk Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor pada 18 Juli 2024 lalu. Tugas Satgas ini antara lain:

1. Melakukan inventarisasi permasalahan terkait barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya.
2. Melaksanakan program dan sasaran prosedur kerja.
3. Melakukan pemeriksaan perijinan usaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya termasuk SNI dan pajak.
4. Melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dugaan pelanggaran dan tindakan hukum sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Satgas Impor Ilegal Dibentuk, Kemenkop UKM: Memang Penting

Fokus Pengawasan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan, terdapat tujuh jenis barang impor yang akan diawasi, yaitu produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, serta barang tekstil jadi lainnya.

“Pelaksanaan pengawasan meliputi pengawasan berkala, pengawasan khusus, dan pengawasan terpadu. Fokus pengawasan yaitu grosir besar dan importir di pelabuhan-pelabuhan, bukan di tingkat retail, karena retail adalah akibat dari masuknya barang ilegal,” jelas Zulkifli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×