kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Satgas Barang Impor Resmi Dibentuk, Begini Tugasnya


Jumat, 19 Juli 2024 / 14:57 WIB
Satgas Barang Impor Resmi Dibentuk, Begini Tugasnya
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan?memaparkan pembentukan Satgas Pemberantasan Impor Ilegal di Kemendag.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Digadang-gadang Satgas ini bakal efektif berjalan di pekan depan.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, latar belakang terbentuknya Satgas ini karena banyaknya keluhan-keluhan dari pelaku industri, asosiasi pengusaha dan perdagangan hingga berujung pada tutupnya beberapa industri tekstil.

“Hampir semua sama yang disampaikan kepada kita maraknya produk yang dikategorikan ilegal karena jauh dari harga yang semestinya dan tidak dipertanggung jawabkan SNI dan lainnya, sehingga terjadi PHK, penutupan pabrik dan lain-lain,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/7).

Zulhas mengungkapkan, landasan hukum dibentuknya satgas ini di antaranya undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan pasal 38 ayat 1 bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor.

Baca Juga: Stafsus Mendag Zulhas: Aturan Impor Tak Akan Direvisi Lagi!

Kemudian, peraturan pemerintah (PP) Nomor 29/2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan pasal 179 ayat 3 bahwa menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang perdagangan di tingkat nasional.

Zulhas menyebutkan, Satgas ini beranggontakan 11 kementerian/lembaga yakni Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara (BIN).

Berikutnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi di Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

“Tujuannya menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan usaha impor, menciptakan porsi yang efektif, pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tataniaganya,” terang Zulhas.

Zulhas menuturkan, tugas Satgas ini antara lain melakukan inventarisasi permasalahan terkait barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, melaksanakan program dan sasaran prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perijinan usaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya termasuk SNI dan pajak.

Kemudian, melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran tentu tindakan hukum sesuai dengan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Zulhas menyebutkan, terdapat tujuh jenis barang impor yang akan diawasi di antaranya produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik serta barang tekstil sudah jadi lainnya.

“Pelaksanaan tentu pengawasan berkala, pengawasan khusus dan pengawasan terpadu. Fokus pengawasan yaitu grosir besar, importir masuknya gimana tentu nanti di pelabuhan-pelabuhan bukan retail, retail itu kan akibat,” sebutnya.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Bentuk Satgas, Efektif Berantas Impor Ilegal ?

Lebih lanjut, Zulhas menambahkan, Satgas ini mulai berlaku sejak ditandatangani lewat Surat Nomor 932 Tahun 2024 tertanggal 18 Juli 2024 dan berlaku hingga Desember 2025.

“Tapi satgas ini baru akan bekerja hari Senin, mungkin petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya sudah selesai. Selasa saya kira sudah akan kelihatan pergerakannya nanti,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×