kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada permenaker 2/2021, Kemenaker: Penyesuaian upah pekerja tak bisa dilakukan sepihak


Kamis, 18 Februari 2021 / 11:50 WIB
Ada permenaker 2/2021, Kemenaker: Penyesuaian upah pekerja tak bisa dilakukan sepihak
ILUSTRASI. Salah satu kompleks industri.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku sejak 15 Februari hingga 31 Desember 2021.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa bahwa perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh.  

Meski begitu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan bahwa penyesuaian tersebut tak bisa dilakukan secara sepihak. Dia menerangkan, penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah oleh industri padat karya ini harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

"Dengan demikian jelas bahwa bila perusahaan akan melakukan penyesuaian besaran upah, hal tersebut benar-benar harus dilakukan berdasarkan kesepakatan atau tidak dapat dilakukan secara sepihak, dan pelaksanaannya sesuai dengan kesepakatan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Ini beleid yang atur pengupahan industri padat karya tertentu saat pandemi Covid-19

Dalam  Pasal 7 Permenaker tersebut dikatakan bahwa kesepakatan pengusaha dan pekerja dilakukan secara musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik.

Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat besaran upah, cara pembayaran upah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan paling lama tanggal 31 Desember 2021. Pengusaha juga harus menyampaikan hasil kesepakatan kepada pekerja.

Anwar menjelaskan, dengan aturan ini  tak berarti bahwa perusahaan bisa memangkas gaji tenaga kerja program padat karya. Menurutnya, permenaker ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh terkait pelaksanaan pengupahan dan menjaga kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh pada industri padat karya tertentu serta menjaga kelangsungan usaha bagi pengusaha industri padat karya tertentu yang mengalami dampak Covid-19.

Anwar menjelaskan, pelindungan terhadap pekerja tersebut yakni pelindungan terhadap terpenuhinya hak atas upah dan hak lainnya bagi pekerja/buruh.

"Oleh karena itu, Permenaker ini menegaskan dan memberikan pedoman bahwa meskipun perusahaan industri padat karya tertentu mengalami dampak Covid-19, tetap harus melaksanakan kewajibannya membayar upah dan hak lainnya kepada pekerja/buruhnya," terang Anwar.

Industri padat karya tertentu yang dimaksud dalam aturan ini  memiliki kriteria pekerja/buruh paling sedikit 200 orang dan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%.

Industri padat karya tersebut meliputi industri makanan, minuman, dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak; dan industri furnitur.

Selanjutnya: Soal RPP pengupahan, pengusaha masih ingin pelajari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×