kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Ini beleid yang atur pengupahan industri padat karya tertentu saat pandemi Covid-19


Kamis, 18 Februari 2021 / 11:12 WIB
Ini beleid yang atur pengupahan industri padat karya tertentu saat pandemi Covid-19
ILUSTRASI. Salah satu kompleks industri.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku sejak 15 Februari hingga 31 Desember 2021.

"Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja para pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha pada industri padat karya tertentu selama pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019," demikian tertera dalam pasal 2 peraturan menteri ini seperti yang dikutip Kontan.co.id, Kamis (18/2).

Adapun, kriteria industri padat karya tertentu yang dimaksud yakni industri yang memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang dan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%.

Industri padat karya tersebut pun meliputi industri makanan, minuman, dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak; dan industri furnitur.

Lebih lanjut, pasal 6 aturan ini disebutkan bahwa perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh. Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Baca Juga: Serikat pekerja menolak RPP Ketenagakerjaan

Kesepakatan itu pun dilakukan secara musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi dan itikad yang baik. Adapun, kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat paling sedikit soal besaran upah, cara pembayaran Upah, jangka waktu berlakunya kesepakatan paling lama tanggal 31 Desember 2021.

Pengusaha pun diminta untuk menyampaikan hasil kesepakatan tersebut kepada pekerja.

Meski terdapat penyesuaian upah, besaran upah yang disepakati tersebut tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak Iain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan hak-hak pekerja atau buruh tetap menggunakan nilai upah sebelum penyesuaian Upah berdasarkan kesepakatan.

Selanjutnya: Menaker sebut 29,12 juta angkatan kerja terdampak pandemi covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×