kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

3 Cara cek pencairan BSU tahap 4 dan 5 dari Kemnaker Rp 1 juta


Kamis, 28 Oktober 2021 / 04:18 WIB
3 Cara cek pencairan BSU tahap 4 dan 5 dari Kemnaker Rp 1 juta
ILUSTRASI. Kemenaker menargetkan sampai akhir Oktober 2021 ini untuk menuntaskan penyaluran Program BSU secara nasional. Kontan/Panji Indra


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Untuk tahun ini, penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri, BSI) akan dibuatkan rekening baru di bank Himbara.

BSU penerima yang tidak memiliki rekening bank non-Himbara akan ditransfer ke rekening baru tersebut.

Transfer ke rekening baru ini juga dilakukan bagi penerima BSU yang memiliki rekening bank Himbara, namun rekeningnya bermasalah seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup atau rekening sudah dibekukan.

Selain itu, ada beberapa cara untuk mengetahui apakah BSU gaji tahap 4 dan 5 sudah ditransfer atau belum, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pertama, pekerja bisa melakukan pengecekan secara berkala rekening bank Himbara yang sudah dibuat. 
  2. Kedua, pekerja bisa melakukan pengecekan melalui tautan https://kemnaker.go.id/ dan login menggunakan akun yang dimiliki.
  3. Ketiga, pekerja bisa melakukan pengecekan melalui tautan  https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ bagi yang memiliki BPJSTK, cek melalui link tersebut apakah sudah ada tanda pencairan BLT subsidi haji Rp 1 juta.

Baca Juga: Pemerintah akan perluas bantuan BSU dan BLT kepada masyarakat

Syarat bagi penerima subsidi gaji atau upah:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK),
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) sampai Juni 2021,
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta,
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah,
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Selanjutnya: Cek bsu.kemnaker.go.id, ada tambahan 1,6 juta penerima BSU / subsidi gaji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×