kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cek bsu.kemnaker.go.id, ada tambahan 1,6 juta penerima BSU / subsidi gaji


Rabu, 27 Oktober 2021 / 14:29 WIB
Cek bsu.kemnaker.go.id, ada tambahan 1,6 juta penerima BSU / subsidi gaji
ILUSTRASI. Cek bsu.kemnaker.go.id, ada tambahan 1,6 juta penerima BSU / subsidi gaji


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Cek website bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, pemerintah menambah jumlah penerima penerima bantuan subsidi upah (BSU) / subsidi gaji bagi pekerja. Besaran BSU / subsidi gaji adalah Rp 1 juta.

Pemerintah telah memutuskan untuk memperluas penerima BSU / subsidi gaji senilai Rp 1 juta kepada 1,6 juta penerima. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," kata dia dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, Selasa (26/10/2021).

Kriteria penerima BSU / subsidi gaji yang diperluas ini, sambung Airlangga, tidak berubah alias sama dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021. Namun, di dalam regulasi itu, memang penyaluran penerima BSU / sujbsidi gaji hanya bisa disalurkan bagi pekerja yang berada di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.

Baca juga: Cek syarat pencairan BSU subsidi gaji Rp 1 juta di burekol BNI, BRI, BTN

Seiring adanya perluasan ini maka penerima BSU bakal diterima oleh para pekerja di seluruh Indonesia dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta. Adapun kriteria pekerja yang menerima yaitu diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

"BSU diperluas yang semula diberlakukan untuk mereka di wilayah PPKM Level 4 dan 3. Tentu ini diharapkan dapat bisa dilaksanakan dan tidak ada perubahan dari kriteria," ucap Airlangga.

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, kebijakan perluasan penerima BSU / subsidi gaji ini diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima program BSU.

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp 1.791.477.000.000 (Rp 1,7 triliun) dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp 8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19," katanya lewat keterangan tertulis.

Realisasi penyaluran BSU / subsidi gaji ini, lanjut dia, telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6.9 triliun. "Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progres yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja," jelasnya.

Cara cek penerima BSU / subsidi gaji

Untuk mengecek apakah Anda berhak atas bantuan subsidi gaji tersebut bisa melakukan beberapa cara. Berikut cara cek penerima BSU / subsidi gaji:

 1. Telusuri ke situs bsu.kemnaker.go.id.

2. Daftar akun Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.

3. Log in ke dalam akun yang didaftarkan.

4. Lengkapi profil tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri Anda termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.

5. Cek pemberitahuan setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut.

Bagi calon penerima bantuan subsidi upah akan mendapat notifikasi "Dana BSU 2021 Tersalurkan" yang bisa dicek pada profil akun Anda ketika memasuki situs Kemnaker tersebut. Selain bertuliskan notifikasi itu, juga diinformasikan nama Bank Himbara yang diwajibkan bagi calon penerima untuk membukanya sebagai syarat menerima dana BSU.

Karena pada tahun ini, penerima bantuan subsidi upah hanya disalurkan melalui bank-bank milik BUMN, seperti BRI, Mandiri, BTN, dan BNI. Berbeda dengan tahun 2020, yang disalurkan ke seluruh bank tanpa terkecuali.

6. Pengecekan lainnya, dapat mengakses melalui kanal-kanal informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU.

7. Selain itu dapat juga mengakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, layanan Whatsapp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175.

Jadi, segera buka website bsu.kemnaker.go.id untuk cek, apakah Anda penerima BSU / subsidi gaji tambahan tahun 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerima Subsidi Gaji Ditambah 1,6 Juta, Simak Cara Mengeceknya",


Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Daftar di www.prakerja.go.id, Prakerja gelombang 22 baru dibuka Senin (25/10)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×