Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menghadapi pekerjaan besar dalam memberikan kepastian status kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Berdasarkan informasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, sekitar 17.000 WNI tanpa dokumen atau undocumented masih membutuhkan penegasan status kewarganegaraan.
Selain itu, sekitar 900 permohonan di Davao, Filipina, masih memerlukan penelitian dan verifikasi lebih lanjut.
Baca Juga: Pemerintah Naikkan Tarif Jadi WNI, Jalur Perkawinan Capai Rp 25 Juta
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum memperkuat koordinasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri.
Direktur Jenderal AHU Widodo mengatakan, persoalan kewarganegaraan tidak hanya menyangkut kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga kepastian identitas, perlindungan hukum, dan hak seseorang sebagai warga negara.
"Setiap orang yang memenuhi persyaratan hukum berhak mendapatkan kepastian status kewarganegaraan," kata Widodo, Rabu (4/11/2026).
Upaya tersebut telah menghasilkan penegasan status kewarganegaraan Indonesia bagi 1.088 orang.
Jumlah itu terdiri dari 750 orang melalui kerja sama dengan Perwakilan RI di Kuala Lumpur, 170 orang di Tawau, serta 168 orang melalui kegiatan verifikasi dan pelayanan kewarganegaraan di Bitung, Sulawesi Utara.
Baca Juga: 9 WNI Dibebaskan Tentara Israel, Kini Tiba di Turki Sebelum Dipulangkan ke Indonesia
Salah satu kasus yang berhasil diselesaikan adalah Rehana Jasmine, anak pekerja migran Indonesia di Hong Kong yang memiliki ayah berkewarganegaraan India.
Setelah melalui proses penanganan Ditjen AHU, Rehana akhirnya memperoleh kepastian status sebagai WNI.
Persoalan serupa juga menjadi perhatian pemerintah di Hong Kong. Data layanan periode 2021-2026 mencatat 232 orang mengakses layanan pelepasan kewarganegaraan Indonesia dan 692 orang mengakses layanan terkait anak berkewarganegaraan ganda.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya pemahaman mengenai konsekuensi hukum kewarganegaraan, terutama bagi keluarga hasil perkawinan campuran.
Untuk memperkuat kepastian layanan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2026 tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan. Regulasi tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 21 Desember 2026.
Aturan baru ini diharapkan memperjelas prosedur, meningkatkan transparansi, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan kewarganegaraan.
Baca Juga: Disandera Perompak Somalia Sejak April 2026, 4 WNI Bebas, Ini Cerita Pembebasannya
Widodo menegaskan, Ditjen AHU akan terus memperkuat koordinasi dengan perwakilan RI dan kementerian/lembaga terkait agar persoalan kewarganegaraan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum.
"Prinsipnya, negara harus hadir memberikan kepastian hukum," ujarnya.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/11/04/162224126/percepat-layanan-kewarganegaraan-ditjen-ahu-perkuat-koordinasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
