Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, keputusan ini diambil setelah penetapan tersangka sejumlah individu atas dugaan tindak pidana penyadapan ilegal. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan konsekuensi logis atas kasus hukum yang mencuat.
"Dalam kesempatan ini, Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh terjadinya dinamika tersebut dan ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka beliau menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Baca Juga: Harga Minyak Tinggi, Anggaran Subsidi dan Kompensasi Energi Naik Jadi Rp 500 Triliun
Prasetyo menjelaskan, istana telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) ihwal pemberhentian KSP dan telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) yang bakal menggantikannya
"Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," jelasnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menambahkan, Plt Kepala Staf Kepresidenan yang ditunjuk bakal bertugas sementara, di mana kali ini diisi dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Kesekretariatan Kepresidenan," jelasnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa izin terhadap telepon seluler Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Selain menyasar nomor telepon Presiden, aksi penyadapan tanpa prosedur resmi tersebut juga menyasar sejumlah pejabat negara hingga pengusaha.
Baca Juga: Prabowo Copot Listyo Sigit dari Jabatan KSP Usai Jadi Tersangka Penyadapan
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta memeriksa saksi secara mendalam.
"Berdasarkan hasil penyelidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara 1 orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














