Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Penyadapan ilegal merupakan tindakan yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pelaku yang terbukti melakukan penyadapan tanpa hak atau melawan hukum dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun.
Menariknya, tidak semua kegiatan penyadapan dilarang.
Sejumlah lembaga negara memiliki kewenangan melakukan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum dan intelijen dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Mari simak aturan penyadapan ilegal di Indonesia dan berapa ancaman hukuman bagi pelakunya.
Baca Juga: BSU 2026 Rp900.000 Cair November & Desember, Ini Syarat dan Link Ceknya
Apa Itu Penyadapan Ilegal?
Penyadapan ilegal adalah tindakan memperoleh atau mengintersepsi komunikasi milik orang lain secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
Menurut penjelasan Pasal 31 UU ITE, intersepsi atau penyadapan mencakup tindakan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik maupun dokumen elektronik.
Penyadapan dapat menyasar berbagai bentuk komunikasi, mulai dari percakapan telepon, pesan elektronik, hingga transmisi data melalui jaringan komputer.
Namun, tidak semua kegiatan merekam percakapan otomatis termasuk penyadapan ilegal.
Penilaian hukumnya bergantung pada cara tindakan dilakukan, objek komunikasi, serta ada atau tidaknya hak dan kewenangan pelaku.
Baca Juga: Ketahanan Pangan Daerah Diperkuat, Polisi Dorong Warga Produksi Pangan Mandiri
Aturan Penyadapan Ilegal di Indonesia
Ada dua undang-undang yang secara langsung mengatur larangan dan ancaman pidana penyadapan ilegal, yakni UU ITE dan UU Telekomunikasi.
1. UU ITE: Ancaman Penjara 10 Tahun
Larangan penyadapan ilegal dalam UU ITE tercantum dalam Pasal 31 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah, terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
Dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Pasal 31 ayat (1) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam komputer atau sistem elektronik milik orang lain.
Larangan serupa juga berlaku terhadap intersepsi transmisi informasi elektronik dan dokumen elektronik yang tidak bersifat publik sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2).
Sementara itu, Pasal 47 UU ITE mengatur ancaman hukuman bagi pelanggarnya, yaitu penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp800 juta.
Baca Juga: Lindungi Warga dari Paparan Asap Karhutla, Dinkes Kalteng Perkuat Pencegahan
2. UU Telekomunikasi: Ancaman Penjara 15 Tahun
Larangan penyadapan juga tercantum dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dikutip dari laman JDIH Kemkomdigi, Pasal 40 UU Telekomunikasi menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.
Menurut penjelasan Pasal 40 dalam undang-undang tersebut, penyadapan merupakan kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk memperoleh informasi dengan cara tidak sah.
Adapun sanksi bagi pelanggarnya diatur dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi.
Pasal tersebut menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 40.
Berbeda dengan UU ITE, Pasal 56 UU Telekomunikasi tidak mencantumkan ancaman denda.
Baca Juga: Cakupan Pemberian Obat Pencegahan TBC di DKI Jakarta Sudah 26%
3. UU Intelijen Negara: Penyadapan BIN Memiliki Batasan
Hukum Indonesia juga memberikan kewenangan penyadapan kepada Badan Intelijen Negara (BIN) untuk kepentingan intelijen.
Ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Pasal 31 memberikan kewenangan kepada BIN untuk melakukan penyadapan terhadap sasaran yang berkaitan dengan kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional, termasuk terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase.
Namun, kewenangan tersebut memiliki batasan.
Menurut Pasal 32 UU Intelijen Negara, penyadapan harus dilakukan untuk kepentingan fungsi intelijen, atas perintah Kepala BIN, dan memiliki jangka waktu paling lama enam bulan. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Sementara itu, penyadapan terhadap sasaran yang telah memiliki bukti permulaan yang cukup harus mendapatkan penetapan ketua pengadilan negeri.
Bahkan, Pasal 47 UU Intelijen Negara mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta bagi personel intelijen yang melakukan penyadapan di luar fungsi dan ketentuan yang ditetapkan undang-undang.
Baca Juga: Kalender China Minggu Ini, 2-8 November 2026: Cek Hari Baik untuk Berbagai Kegiatan
4. KUHAP 2025 Mengatur Penyadapan untuk Kepentingan Penyidikan
Pengaturan mengenai penyadapan juga terdapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dikutip dari laman JDIH Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), UU Nomor 20 Tahun 2025 mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam Pasal 136, KUHAP mengatur bahwa penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri.
Kewenangan tersebut tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa batasan.
Baca Juga: Penjelasan Resmi Pemprov DKI Jakarta, KJMU Tahap II 2026 Cair Tanggal Ini
Siapa Saja yang Berwenang Melakukan Penyadapan?
Hukum Indonesia memberikan kewenangan tersebut kepada institusi tertentu berdasarkan undang-undang.
Beberapa lembaga yang memiliki dasar kewenangan penyadapan antara lain:
1. Badan Intelijen Negara (BIN)
BIN memiliki kewenangan melakukan penyadapan untuk kepentingan intelijen negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK memiliki kewenangan melakukan penyadapan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK beserta perubahannya.
3. Kepolisian dan Kejaksaan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia dapat melakukan atau meminta intersepsi untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang.
Baca Juga: Tak Lagi Gratis, Ini Tarif Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi & Cara Bayarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














