kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.537.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 18.167   -7,00   -0,04%
  • IDX 4.873   -31,20   -0,64%
  • KOMPAS100 625   -3,73   -0,59%
  • LQ45 498   0,36   0,07%
  • ISSI 162   -1,87   -1,14%
  • IDX30 281   0,74   0,26%
  • IDXHIDIV20 379   0,83   0,22%
  • IDX80 72   -0,39   -0,53%
  • IDXV30 105   -0,45   -0,43%
  • IDXQ30 94   0,50   0,53%

Prabowo Copot Listyo Sigit dari Jabatan KSP Usai Jadi Tersangka Penyadapan


Rabu, 04 November 2026 / 12:43 WIB
Prabowo Copot Listyo Sigit dari Jabatan KSP Usai Jadi Tersangka Penyadapan
ILUSTRASI. Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Tribunnews/Jeprima)


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.

Untuk sementara, Prabowo menunjuk Letjen Aryo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) KSP.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan pemberhentian tersebut diambil Prabowo pada Rabu (4/11/2026), menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka dalam kasus penyadapan tanpa prosedur.

Baca Juga: Dilantik Menjadi KSP Baru, Intip Sosok Listyo Sigit Prabowo Eks Kapolri

"Salah satu tersangka adalah beliau menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu, Presiden mengambil keputusan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Prabowo menunjuk Letjen Aryo Windutomo sebagai Plt KSP hingga ada keputusan lebih lanjut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. Selain Listyo, dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution dan perwira tinggi Polri Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengatakan, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Baca Juga: Mengenal Tugas Kepala Staf Kepresidenan, Jabatan Baru Listyo Sigit Prabowo

Dugaan penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan tindakan tersebut tanpa mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Selain itu, penyidik menduga para tersangka menghapus jejak penyadapan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah menyita 11 unit telepon seluler, satu unit tablet iPad, dan empat USB flash drive sebagai barang bukti.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya masing-masing maksimal 10 tahun dan enam tahun penjara.

Mereka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

Catatan: Seluruh dugaan tindak pidana dalam perkara ini masih dalam proses penyidikan. Penetapan tersangka belum merupakan putusan bersalah.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/11/04/12005951/breaking-news-prabowo-pecat-listyo-sigit-dari-kepala-staf-kepresidenan?source=headline.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
11.11
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×