Reporter: Genta Disa | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah petinggi Polri berpotensi memengaruhi keseimbangan kekuasaan di lingkungan pemerintahan.
Analis Politik Keamanan LAB45, Winda Safitri menilai, setidaknya ada tiga poros yang berpotensi terdampak, yakni lingkaran dalam Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto, hubungan Prabowo dengan Mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo, serta faksi di internal Polri.
“Kasus ini akan menyasar pada stabilitas di tiga poros setidaknya, dalam lingkungan inner circle Prabowo, poros Prabowo-Jokowi, dan faksi internal Polri,” ujar Winda kepada Kontan.co.id, Rabu (4/11/2026).
Baca Juga: ESDM Ungkap Kasus Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, 22 WNA Asal China Jadi Tersangka
Menurutnya, perkara tersebut juga dapat mendorong konsolidasi kekuasaan eksekutif terhadap aparat kepolisian dan penegakan hukum secara lebih luas.
Winda menilai, karakter dugaan penyadapan dalam perkara ini memiliki pola campuran. Ia membandingkannya dengan kasus ‘Watergate’ pada era Presiden Amerika Serikat Richard Nixon, ketika penyadapan menyasar lawan politik, serta praktik penyadapan pada era Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan yang menyasar kepala pemerintahan.
“Yang dilakukan LSP dan kawan-kawan itu campuran karena menyasar juga ke media dan LSM,” katanya.
Winda memperkirakan, presiden memiliki ruang untuk mengendalikan eskalasi perkara melalui penguatan kendali eksekutif terhadap aparat, terutama Polri. Langkah tersebut dapat diwujudkan melalui penataan atau pembersihan di internal kepolisian.
Kendati demikian, terdapat faktor yang berpotensi menjadi variabel tak terduga atau wildcard, yakni materi hasil penyadapan.
Winda menilai, materi tersebut dapat berkembang menjadi senjata politik baru yang memengaruhi stabilitas di tingkat elite.
Baca Juga: Kasus Penyadapan Prabowo, Yusril Tegaskan Penahanan Jenderal Listyo Sesuai Hukum
“Yang bisa menjadi wildcard itu terkait materi sadapannya sebab bisa jadi senjata politik baru, dan pasti akan berpengaruh ke stabilitas tataran elite,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ketegangan di antara elite politik berpotensi memengaruhi dua hal, yakni dinamika proses pidana dan pembentukan produk legislasi politik.
Artinya, perkembangan perkara ini juga perlu dicermati dari bagaimana proses hukum berjalan serta bagaimana para pemangku kepentingan meresponsnya melalui kebijakan.
Untuk mencegah penanganan perkara dipengaruhi kepentingan politik, Winda menilai perlu ada mekanisme pengawasan independen sejak awal.
Salah satu opsi yang dapat ditempuh ialah membentuk tim independen atau tim gabungan yang melibatkan sejumlah pihak.
“Berkaitan dengan pengawasan, sepertinya paling rasional bila membentuk tim independen ataupun gabungan sejak tahap awal, serta transparansi hasilnya ke publik,” jelas Winda.
Baca Juga: Bukan Kasus Makar, Ini Penjelasan Yusril soal Penyadapan Presiden Prabowo
Selain proses pidana, ia meminta publik turut mencermati dinamika pembahasan di DPR, khususnya jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan kembali masuk dalam agenda legislasi.
Menurutnya, perkara ini menjadi momentum bagi publik untuk mengawasi bagaimana kewenangan penyadapan diatur dan diawasi, termasuk memastikan proses legislasi tidak terlepas dari kepentingan akuntabilitas penegakan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














