kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

2013 Penawaran pensiun dini PNS daerah dilarang


Rabu, 06 Juni 2012 / 11:29 WIB
2013 Penawaran pensiun dini PNS daerah dilarang
ILUSTRASI. Sejumlah pengunjung melakukan transaksi keuangan melalui mesin anjungan tunai mandiri Link ATM Himbara di Pasar Tanah Abang Jakarta, Senin (21/12). KONTAN/Fransiskus Simbolon/21/12/2015


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah daerah tak lagi bisa menawarkan pensiun dini bagi pegawai negeri sipil daerah mulai tahun depan. Hal ini ditegaskan dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri yang terbit pada 10 Mei 2012 lalu.

Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 menyebutkan, pemerintah daerah tidak diperkenankan menganggarkan penawaran pensiun dini dengan uang pesangon. Alasannya, penawaran pensiun dini ini tidak memiliki dasar hukum. Aturan ini juga melarang, pemerintah daerah memberikan dana tali asih kepada pegawai negeri sipil daerah.

Penawaran pensiun dini bagi pegawai negeri sipil daerah ini sejatinya sudah berlaku sejak lama. Penawaran ini bertujuan memangkas jumlah pegawai dan mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Di Pemerintah Kota Bogor, penawaran pensiun dini ini sudah mulai berlaku sejak 2005. Ketika itu, Walikota Bogor Diani Budiarto menerbitkan Surat Keputusan Walikota Nomor 882.45-125 tentang penawaran pensiun dini bagi pegawai negeri sipil yang telah memasuki usia 50 tahun dan bekerja minimal 20 tahun. Empat tahun kemudian, penawaran pensiun dini ini diperkuat kembali lewat Surat Keputusan Walikota Nomor 822.45-26 Tahun 2009.

Bagi pegawai negeri sipil yang berusia 51-52 tahun dan memperoleh kompensasi 24 kali gaji pokok. Sedangkan bagi PNS yang berusia 53-54 tahun memperoleh kompensasi 18 kali gaji pokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×