Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) siap menindaklanjuti adanya potensi penyalahgunaan perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) melalui penerbitan surat edaran Menteri PAN dan RB.
"Saya keluarkan surat edaran menyangkut ini. Jadi sudah siap tinggal saya tanda tangani," ungkap Menteri PAN dan RB, Azwar Abubakar, Jumat (1/6).
Namun sayang, Azwar enggan menjelaskan secara detail surat edaran yang hendak diterbitkannya. Dirinya baru mau menjelaskan setelah ditandatangani.
Yang pasti, surat edaran yang bakal terbit ini merupakan perbaikan dari surat edaran yang pernah terbit tahun 2005.
Anggaran perjalanan dinas PNS kini tengah menjadi sorotan lantaran adanya potensi penyalahgunaan. Terlebih dana perjalanan dinas PNS tahun 2012 terhitung besar mencapai Rp18 triliun.
"Kami terlalu banyak uang untuk perjalanan dinas, yang semestinya bisa dipotong," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pembayaran perjalanan dinas ganda seperti pelaksanaan belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai bukti pertanggungjawaban, pembayaran belanjaan perjalanan dinas atas kegiatan yang tidak dilaksanakan dan pembayaran perjalanan dinas yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban di 28 Kementerian / Lembaga. Totalnya mencapai Rp29,32 miliar dan US$150.65 ribu.
BPK menilai bahwa sistem pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas secara at cost lebih baik dalam mengurangi penyimpangan dibandingkan secara lumpsum. Namun, sistem at cost tersebut masih memerlukan pengawasan yang lebih baik dan ketat dari atasan langsung.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun langsung memberikan respon dengan menginstruksikan penertiban perjalanan dinas ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News