Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan penerbitan sistem perjalanan dinas bagi pegawai negeri (PNS). Selama ini, sistem perjalanan dinas PNS menuai sorotan lantaran banyaknya potensi penyalahgunaan anggaran.
Bila sistem itu dibenahi, SBY yakin kasus surat perintah perjalanan dinas fiktif tidak ada lagi. "Saya melihatnya seperti itu agar negara kita bisa menertibkan semuanya seraya membuat aturan yang lebih logis dan tepat," katanya usai menerima hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2011 dari BPK.
Hasil audit BPK menemukan adanya pembayaran perjalanan dinas ganda, belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai bukti pertanggungjawaban, pembayaran belanja perjalanan dinas atas kegiatan yang tidak dilaksanakan dan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak didukung bukti. Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, kasus ini terjadi di 28 kementerian/lembaga dan totalnya mencapai Rp 29,32 miliar plus US$ 150.650.
BPK menilai bahwa sistem pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas secara at cost lebih baik dalam mengurangi penyimpangan dibandingkan secara lumpsum. Namun, lembaga auditor negara ini mengatakan sistem at cost tersebut masih memerlukan pengawasan yang lebih baik dan ketat dari atasan langsung. "Kami mengharapkan pemerintah mengambil langkah perbaikan atas permasalahan tersebut sehingga tidak lagi terjadi di masa mendatang," kata Hadi.
SBY sendiri mengatakan, rakyat perlu mengikuti kemana pemerintah pusat maupun daerah, lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan dalam menggunakan uang negara, uang rakyat. "Untuk apa? Dan bagaimana kita mempertanggungjawabkan? Itu yang perlu jadi tradisi untuk menunjukkan Good governance yang semakin baik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News