Penulis: Virdita Ratriani
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)
Tim ini tebentuk berdasarkan Keppres No. 139/1998, yang kemudian berubah menjadi Keppres No. 166/1999 dan terakhir Keppres No.133/2000.
Salah satu tugas Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PLN adalah menetapkan dan meninjau kembali kebijakan strategis perusahaan yang meliputi aspek pengusahaan dan kegiatan usaha PLN.
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan
Pembentukan lembaga ini berdasarkan Keppres No.177/1999, yang diubah menjadi Keppres No. 53/2003. Salah satu tugas komite itu adalah merumuskan arah kebijakan bagi upaya penyehatan perbankan, termasuk restrukturisasi dan rekapitalisasi bank.
14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000 tentang Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan. Salah satu tugas komite tersebut adalah merumuskan kebijaksanaan dan strategi pengelolaan dan konservasi hutan secara terpadu yang dituangkan dalam Program Kehutanan Nasional.
Baca Juga: Jokowi bubarkan 18 lembaga, paling banyak bentukan Presiden SBY, ini datanya
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
Tim ini lahir berdasar Keppres No. 54/2000 yang diubah menjadi Keppres No. 24/2005. Salah satu tugasnya: mengkoordinasikan upaya peningkatan kelancaran penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan atas barang ekspor dan impor beserta alat angkutnya.
16. Tim Nasional Percepatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
Mengacu Keppres No.3/2006 yang terakhir diubah jadi Keppres No.28/2010, pemerintah membentuk tim nasional itu. Salah satu tugas lembaga ini ialah merumuskan kebijakan umum peningkatan ekspor dan peningkatan investasi.
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun
Pendirian lembaga ini melalui Keppres No.22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun. Salah satu tugasnya adalah merumuskan kebijakan, strategi dan program percepatan pembangunan rumah susun di kawasan perkotaan.
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)
Lewat Pasal 1 ayat (1) Keppres Nomor 37 Tahun 2014 lembaga tersebut berdiri. Komite Nasional tersebut salah satu tugasnya mengoordinasikan persiapan pelaksanaan dan percepatan peningkatan daya saing nasional dalam rangka pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Baca Juga: BPK dukung rencana perampingan lembaga