kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

18 lembaga dibubarkan Presiden Jokowi, ini tugas-tugasnya


Selasa, 21 Juli 2020 / 13:09 WIB
18 lembaga dibubarkan Presiden Jokowi, ini tugas-tugasnya
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2020). Presiden membubarkan 18 lembaga pemerintah.


Penulis: Virdita Ratriani

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)

Tim ini tebentuk berdasarkan Keppres No. 139/1998, yang kemudian berubah menjadi Keppres No. 166/1999 dan terakhir Keppres No.133/2000.

Salah satu tugas Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PLN adalah menetapkan dan meninjau kembali kebijakan strategis perusahaan yang meliputi aspek pengusahaan dan kegiatan usaha PLN.

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan

Pembentukan lembaga ini berdasarkan Keppres No.177/1999, yang diubah menjadi Keppres No. 53/2003. Salah satu tugas komite itu adalah merumuskan arah kebijakan bagi upaya penyehatan perbankan, termasuk restrukturisasi dan rekapitalisasi bank.

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan 

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000 tentang Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan. Salah satu tugas komite tersebut adalah merumuskan kebijaksanaan dan strategi pengelolaan dan konservasi hutan secara terpadu yang dituangkan dalam Program Kehutanan Nasional.

Baca Juga: Jokowi bubarkan 18 lembaga, paling banyak bentukan Presiden SBY, ini datanya

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor

Tim ini lahir berdasar Keppres No. 54/2000 yang diubah menjadi Keppres No. 24/2005. Salah satu tugasnya: mengkoordinasikan upaya peningkatan kelancaran penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan atas barang ekspor dan impor beserta alat angkutnya.

16. Tim Nasional Percepatan Ekspor dan Peningkatan Investasi

Mengacu Keppres No.3/2006 yang terakhir diubah jadi Keppres No.28/2010, pemerintah membentuk tim nasional itu. Salah satu tugas lembaga ini ialah merumuskan kebijakan umum peningkatan ekspor dan peningkatan investasi.

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun

Pendirian lembaga ini melalui Keppres No.22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun. Salah satu tugasnya adalah merumuskan kebijakan, strategi dan program percepatan pembangunan rumah susun di kawasan perkotaan.

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)

Lewat Pasal 1 ayat (1) Keppres Nomor 37 Tahun 2014 lembaga tersebut berdiri. Komite Nasional tersebut salah satu tugasnya mengoordinasikan persiapan pelaksanaan dan percepatan peningkatan daya saing nasional dalam rangka pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Baca Juga: BPK dukung rencana perampingan lembaga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×