kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,76   3,43   0.38%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

18 lembaga dibubarkan Presiden Jokowi, ini tugas-tugasnya


Selasa, 21 Juli 2020 / 13:09 WIB
18 lembaga dibubarkan Presiden Jokowi, ini tugas-tugasnya
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2020). Presiden membubarkan 18 lembaga pemerintah.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo membubarkan 18 lembaga pemerintah. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Salah satu pertimbangan yang Presiden gunakan untuk membubarkan lembaga-lembaga tersebut adalah fungsinya yang dekat dengan kementerian atau lembaga pemerintah lainnya. Nah, berikut tugas 18 lembaga yang Presiden bubarkan:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif 

Tim Transparansi Industri Ekstraktif berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstratif.

Beleid itu menyebutkan, industri ekstratif adalah segala kegiatan yang mengambil sumber daya alam yang langsung dari perut Bumi berupa mineral, batubara, minyak bumi, dan gas bumi.

Lembaga ini bertugas menyusun kebijakan umum transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif. Tim tersebut ada di bawah dan bertanggungjawab langsung ke Presiden.

Baca Juga: Presiden Jokowi akhirnya bubarkan 18 lembaga, ini nama-namanya

2. Badan koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan

Lembaga ini dibentuk berdasar Perpres No. 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Kedudukannya langsung berada di bawah Presiden.

Aturan itu menyatakan, Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan mengoptimalisasikan kinerja penyuluhan pada tingkat pusat.

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi 2011-2025

Pembentukan Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi 2011-2025 mengacu Perpres No. 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2015.

MP3EI merupakan arahan strategis dalam percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia untuk periode 15 tahun, sejak 2011 sampai 2025, dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.

Nah, koordinasi pelaksanaan MP3EI dilakukan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda

Perpres No. 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda menjadi dasar pembentukan Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.

Salah satu tugasnya adalah menyusun dan menetapkan rencana pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda. Selain itu, menyusun program serta menetapkan pengaturan pengembangan dan pembangunan kawasan itu.

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove

Lembaga ini terbentuk berdasar Perpres No. 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Salah satu tugas tim tersebut adalah menyusun kebijakan, strategi, program, dan indikator kinerja pengelolaan mangrove.

 

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Pembentukan lembaga ini mengacu Perpres No. 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Tugasnya, membantu pemerintah pusat dan daerah dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang dilaksanakan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah penyelenggara sistem penyediaan air minum.

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019

Lembaga ini lahir berdasarkan Perpres No. 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elekronik (Road Map E-commerce) Tahun 2017-2019.

Tugas komite tersebut, misalnya, melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elekronik 2017-2019.

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Pemerintah membentuk Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha dengan landasan Perpres No.91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Salah satu tugasnya adalah mengembangkan kebijakan peningkatan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan penyelesaian perizinan berusaha.

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum 

Lembaga ini dibentuk melalui Perpres No. 46/ 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat. Tim koordinasi itu mempunyai tugas, contohnya, melaksanakan sosialisasi pelaksanaan penjaminan dan subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum.

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri 

Keputusan Presiden (Keppres) No. 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri menjadi dasar pembentukan Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri. Tugasnya mengkoordinasikan pengelolaan semua pinjaman komersial luar negeri.

Yakni, semua pinjaman luar negeri di luar kerangka IGGI dan pinjaman resmi lainnya yang diperlukan oleh pemerintah, badan usaha milik negara (termasuk bank pemerintah dan Pertamina) dan badan usaha milik swasta (termasuk bank dan lembaga keuangan bukan bank).

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organitation

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir, Keppres No.18/2001.

Baca Juga: Demi Memangkas Birokrasi dan Beban Negara, Presiden Jokowi Membubarkan 18 Institusi

Tugas tim nasional tersebut adalah memperjuangkan dan mengamankan kepentingan pembangunan nasional Indonesia dalam Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)

Tim ini tebentuk berdasarkan Keppres No. 139/1998, yang kemudian berubah menjadi Keppres No. 166/1999 dan terakhir Keppres No.133/2000.

Salah satu tugas Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PLN adalah menetapkan dan meninjau kembali kebijakan strategis perusahaan yang meliputi aspek pengusahaan dan kegiatan usaha PLN.

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan

Pembentukan lembaga ini berdasarkan Keppres No.177/1999, yang diubah menjadi Keppres No. 53/2003. Salah satu tugas komite itu adalah merumuskan arah kebijakan bagi upaya penyehatan perbankan, termasuk restrukturisasi dan rekapitalisasi bank.

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan 

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000 tentang Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan. Salah satu tugas komite tersebut adalah merumuskan kebijaksanaan dan strategi pengelolaan dan konservasi hutan secara terpadu yang dituangkan dalam Program Kehutanan Nasional.

Baca Juga: Jokowi bubarkan 18 lembaga, paling banyak bentukan Presiden SBY, ini datanya

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor

Tim ini lahir berdasar Keppres No. 54/2000 yang diubah menjadi Keppres No. 24/2005. Salah satu tugasnya: mengkoordinasikan upaya peningkatan kelancaran penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan atas barang ekspor dan impor beserta alat angkutnya.

16. Tim Nasional Percepatan Ekspor dan Peningkatan Investasi

Mengacu Keppres No.3/2006 yang terakhir diubah jadi Keppres No.28/2010, pemerintah membentuk tim nasional itu. Salah satu tugas lembaga ini ialah merumuskan kebijakan umum peningkatan ekspor dan peningkatan investasi.

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun

Pendirian lembaga ini melalui Keppres No.22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun. Salah satu tugasnya adalah merumuskan kebijakan, strategi dan program percepatan pembangunan rumah susun di kawasan perkotaan.

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)

Lewat Pasal 1 ayat (1) Keppres Nomor 37 Tahun 2014 lembaga tersebut berdiri. Komite Nasional tersebut salah satu tugasnya mengoordinasikan persiapan pelaksanaan dan percepatan peningkatan daya saing nasional dalam rangka pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Baca Juga: BPK dukung rencana perampingan lembaga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×