kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

18 lembaga dibubarkan Presiden Jokowi, ini tugas-tugasnya


Selasa, 21 Juli 2020 / 13:09 WIB
18 lembaga dibubarkan Presiden Jokowi, ini tugas-tugasnya
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2020). Presiden membubarkan 18 lembaga pemerintah.


Penulis: Virdita Ratriani

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Pembentukan lembaga ini mengacu Perpres No. 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Tugasnya, membantu pemerintah pusat dan daerah dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang dilaksanakan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah penyelenggara sistem penyediaan air minum.

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019

Lembaga ini lahir berdasarkan Perpres No. 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elekronik (Road Map E-commerce) Tahun 2017-2019.

Tugas komite tersebut, misalnya, melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elekronik 2017-2019.

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Pemerintah membentuk Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha dengan landasan Perpres No.91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Salah satu tugasnya adalah mengembangkan kebijakan peningkatan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan penyelesaian perizinan berusaha.

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum 

Lembaga ini dibentuk melalui Perpres No. 46/ 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat. Tim koordinasi itu mempunyai tugas, contohnya, melaksanakan sosialisasi pelaksanaan penjaminan dan subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum.

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri 

Keputusan Presiden (Keppres) No. 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri menjadi dasar pembentukan Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri. Tugasnya mengkoordinasikan pengelolaan semua pinjaman komersial luar negeri.

Yakni, semua pinjaman luar negeri di luar kerangka IGGI dan pinjaman resmi lainnya yang diperlukan oleh pemerintah, badan usaha milik negara (termasuk bank pemerintah dan Pertamina) dan badan usaha milik swasta (termasuk bank dan lembaga keuangan bukan bank).

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organitation

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir, Keppres No.18/2001.

Baca Juga: Demi Memangkas Birokrasi dan Beban Negara, Presiden Jokowi Membubarkan 18 Institusi

Tugas tim nasional tersebut adalah memperjuangkan dan mengamankan kepentingan pembangunan nasional Indonesia dalam Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).




TERBARU

[X]
×