Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator bidang Perekonomian akan memfinalisasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan.
Finalisasi kedua RUU sapu jagat tersebut akan dilakukan melalui rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko Perekekonomian pada awal pekan ini. Selanjutnya, draf final itu bakal disampaikan ke Badan Legislasi DPR pada 12 Desember 2019.
Baca Juga: Dalam Omnibus Law, Kementerian ESDM terancam kehilangan wewenang pemurnian mineral?
“Substansi sudah lengkap semuanya, hanya nanti perlu secara formalnya diputus di rakor tingkat menteri yang akan dilaksanakan Senin (9/12) atau Selasa (10/12),” tutur Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Jumat (6/12).
Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan, lanjut Susi, telah dibahas oleh internal pemerintah secara intensif selama satu bulan terakhir. Akhir pekan kemarin, Kemenko Perekonomian juga telah mengadakan rakor dengan asosiasi pengusaha untuk menyelaraskan substansi RUU sebelum dijadikan draf final pada pekan mendatang.
Susi mengatakan, komponen kedua RUU Omnibus Law tersebut sudah ditetapkan. Terdapat 11 klaster dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang berisi perubahan aturan-aturan terkait kemudahan investasi dan izin usaha.
Keseluruhan klaster tersebut yaitu penyederhanaan perizinan berusaha, pengenaan sanksi administrasi dan penghapusan sanksi pidana, ketenagakerjaan, administrasi pemerintahan, pengadaan lahan, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan hukum, dukungan riset dan inovasi, kemudahan berusaha, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.
Sementara, terdapat enam klaster pada Omnibus Law Perpajakan yaitu pengaturan tarif PPh yang terdiri dari penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan, penghapusan PPh atas dividen dari dalam dan luar negeri, dan relaksasi dasar pengenaan PPh.
Baca Juga: Pemerintah Akan Merelaksasi Denda Kepabeanan Lewat Omnibus Law Perpajakan
Juga relaksasi hak pengkreditan pajak masukan bagi PKP, pengaturan ulang sanksi administratif perpajakan, menempatkan seluruh fasilitas perpajakan, pemajakasan atas perdagangan melalui sistem elektronik, serta rasionalisasi pajak daerah.
“Masing-masing klaster memiliki subklaster lagi yang lebih rinci. Ada beberapa substansi yang masih harus diputuskan di rakor tingkat menteri nanti. Tapi secara umum, sudah siap semua,” kata Susiwijono.
Sinergi dengan Satgas Pengusaha
Seperti yang diketahui, asosiasi pengusaha khususnya Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pun telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk pembahasan kedua RUU Omnibus Law tersebut yang diketuai oleh Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani. Rosan mengatakan, satgas melibatkan seluruh komponen bidang usaha, hingga kalangan akademisi untuk ikut membahas dan mengkaji substansi RUU Omnibus Law.
Rosan menjelaskan, satgas nantinya akan berbagi tugas untuk melihat kembali seluruh substansi dalam draf final kedua RUU Omnibus Law. Dengan begitu, harapannya pembahasan dengan anggota dewan pada masa sidang Januari 2020 nanti bisa lebih cepat dan lancar lantaran sudah sinkron dengan para pelaku usaha.
Baca Juga: Pemerintah Prioritaskan 15 RUU Selesai Tahun Depan
"Setelah draf final selesai, satgas diberi waktu untuk mematangkan kerangka dari pemerintah dan memberikan feedback. Jadi nanti kami akan distribusikan sesuai dengan substansinya kepada masing-masing asosiasi atau akademis yang sudah dibagi per klaster,” tutur Rosan pada kesempatan yang sama.
Selain untuk mempercepat penyelesaian RUU Omnibus Law, Susi menambahkan, satgas dari kalangan pengusaha juga diharapkan dapat memuluskan proses implementasi RUU Omnibus Law di lapangan nantinya.
“D an yang lebih penting adalah konsultasi publik, masalah sosialisasi, masalah publikasi itu yang akan kita kerjakan bersama-sama (dengan satgas pengusaha),” tandas Susiwijono.
Baca Juga: UU Kepabeanan masuk Omnibus Law Perpajakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News