kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

12 Desember, draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan masuk ke DPR


Minggu, 08 Desember 2019 / 12:14 WIB
12 Desember, draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan masuk ke DPR


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator bidang Perekonomian akan memfinalisasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan.

Finalisasi kedua RUU sapu jagat tersebut akan dilakukan melalui  rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko Perekekonomian pada awal pekan ini.  Selanjutnya, draf final itu bakal disampaikan ke Badan Legislasi DPR pada 12 Desember 2019.

Baca Juga: Dalam Omnibus Law, Kementerian ESDM terancam kehilangan wewenang pemurnian mineral?

“Substansi sudah lengkap semuanya, hanya nanti perlu secara formalnya diputus di rakor tingkat menteri yang  akan dilaksanakan Senin (9/12) atau Selasa (10/12),” tutur Sekretaris Kemenko Perekonomian  Susiwijono Moegiarso, Jumat (6/12).

Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan, lanjut Susi, telah dibahas oleh internal pemerintah secara intensif selama satu bulan terakhir. Akhir pekan kemarin, Kemenko Perekonomian juga telah mengadakan rakor dengan asosiasi pengusaha untuk menyelaraskan substansi RUU sebelum dijadikan draf final pada pekan mendatang.

Susi mengatakan, komponen kedua RUU Omnibus Law tersebut sudah ditetapkan. Terdapat 11 klaster dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang berisi perubahan aturan-aturan terkait kemudahan investasi dan izin usaha.

Keseluruhan klaster tersebut yaitu penyederhanaan perizinan berusaha, pengenaan sanksi administrasi dan penghapusan sanksi pidana, ketenagakerjaan, administrasi pemerintahan, pengadaan lahan, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan hukum, dukungan riset dan inovasi, kemudahan berusaha, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.

Sementara, terdapat enam klaster pada Omnibus Law Perpajakan yaitu pengaturan tarif PPh yang terdiri dari penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan, penghapusan PPh atas dividen dari dalam dan luar negeri, dan relaksasi dasar pengenaan PPh.

Baca Juga: Pemerintah Akan Merelaksasi Denda Kepabeanan Lewat Omnibus Law Perpajakan

Juga relaksasi hak pengkreditan pajak masukan bagi PKP, pengaturan ulang sanksi administratif perpajakan, menempatkan seluruh fasilitas perpajakan, pemajakasan atas perdagangan melalui sistem elektronik, serta rasionalisasi pajak daerah.

“Masing-masing klaster memiliki subklaster lagi yang lebih rinci. Ada beberapa substansi yang masih harus diputuskan di rakor tingkat menteri nanti. Tapi secara umum, sudah siap semua,” kata Susiwijono.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×