kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.911.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.902   20,38   0,30%
  • KOMPAS100 1.007   4,50   0,45%
  • LQ45 770   3,67   0,48%
  • ISSI 227   0,67   0,29%
  • IDX30 397   2,07   0,52%
  • IDXHIDIV20 460   2,42   0,53%
  • IDX80 113   0,54   0,48%
  • IDXV30 114   0,91   0,81%
  • IDXQ30 129   0,48   0,37%

Kejagung Sita Rp 1,3 Triliun dari Musim Mas & Permata Hijau terkait Kasus CPO


Rabu, 02 Juli 2025 / 16:21 WIB
Kejagung Sita Rp 1,3 Triliun dari Musim Mas & Permata Hijau terkait Kasus CPO
ILUSTRASI. Petugas merapikan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta. Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 1.374.892.735.527,46 dari dua perusahaan, yaitu PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, Rabu (2/7/2025). Hal ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 - Maret 2022. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 1.374.892.735.527,46 dari dua perusahaan, yaitu PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, Rabu (2/7/2025). Hal ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 - Maret 2022. 

“Kita sampaikan bahwasanya proses mereka penyetoran uang titipan untuk menggantikan kerugian keuangan negara,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno, saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Uang ini, kata Sutikno, langsung disita oleh Kejaksaan Agung dan dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jampidsus.

Baca Juga: Musim Mas Group Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, uang sitaan ini seluruhnya ditampilkan di ruang konferensi pers yang berada di lantai 11 Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Bundelan uang pecahan Rp 100.000 ini ditumpuk hingga lima baris memanjang ke depan.

Sementara, di belakang tempat duduk para narasumber ditumpuk bundelan uang Rp 50.000. Bundelan berisi Rp 500 juta ini ditumpuk hingga 21 bundel dan ditaruh di belakang tempat duduk para petinggi Kejaksaan.

Berdasarkan amar putusan yang didapat dari laman resmi Mahkamah Agung, putusan3.mahkamahagung.go.id, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU. Namun, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag. Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.

Baca Juga: Kasus Izin Ekspor CPO, Kejagung Sita Uang Rp 11,88 Triliun dari Wilmar Group

Sementara, dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti. Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun. Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26. Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi di dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang.

Apabila tidak mencukupi, terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan. Terdakwa Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1. Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya akan disita untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka terhadap personel pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.

Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya: 3 Olahraga untuk Mengencangkan Vagina dan Cara Melakukannya dengan Benar

Menarik Dibaca: 3 Olahraga untuk Mengencangkan Vagina dan Cara Melakukannya dengan Benar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×