kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

12 daftar PNS yang tidak mendapat THR, siapa saja mereka?


Rabu, 06 Mei 2020 / 03:27 WIB
12 daftar PNS yang tidak mendapat THR, siapa saja mereka?
ILUSTRASI. Ilustrasi PNS. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi tidak akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada beberapa pegawai negeri sipil (PNS).

Ini sebagai bentuk penghematan anggaran belanja pemerintah untuk bisa menyokong pembiayaan Covid-19.

Baca Juga: Ini rincian anggaran stimulus ketiga yang sudah disalurkan pemerintah

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020. Adapun daftar PNS yang tidak dapat THR adalah sebagai berikut.

1.     Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

2.     Wakil Menteri

3.     PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.

4.     PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.

SELANJUTNYA>>>




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×