kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   -25.000   -0,95%
  • USD/IDR 17.924   89,00   0,50%
  • IDX 6.297   -78,11   -1,23%
  • KOMPAS100 820   -12,86   -1,54%
  • LQ45 624   -8,74   -1,38%
  • ISSI 218   -2,92   -1,32%
  • IDX30 346   -4,39   -1,25%
  • IDXHIDIV20 430   -4,12   -0,95%
  • IDX80 94   -1,39   -1,46%
  • IDXV30 118   -1,31   -1,10%
  • IDXQ30 111   -1,32   -1,18%

Sasar Minuman Berpemanis, Pemerintah Kerek Target Penerimaan Cukai di 2027


Kamis, 24 September 2026 / 13:11 WIB
Sasar Minuman Berpemanis, Pemerintah Kerek Target Penerimaan Cukai di 2027
ILUSTRASI. Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah sepakat mengerek target penerimaan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Awalnya, pemerintah menargetkan target cukai pada 2027 hanya sebesar Rp 235,26 triliun. Namun, berdasarkan kesepakatan, target tersebut dinaikkan menjadi Rp 237,21 triliun atau meningkat 0,82%.

Salah satu pendorong peningkatan target tersebut dikarenakan pemerintah dan Banggar memasukkan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam RAPBN 2027.

Baca Juga: Uang Beredar RI Capai Rp 10.448 Triliun pada Agustus 2026, Tumbuh 8,2%

"Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud berasal dari pengenaan atas barang kena cukai yang meliputi: hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol, dan minuman berpemanis dalam kemasan," demikian tertulis dalam draft RUU APBN 2027, Kamis (23/9).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan target penerimaan cukai MBK pada tahun 2027 hanya sekitar Rp 1,6 triliun.

Target tersebut turun Rp 6 triliun dari target 2026 yang sebelumnya dipatok Rp 7,6 triliun.

Plt Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Ferry Ardiyanto mengatakan, pemerintah masih menunggu koordinasi dan arahan Menteri Keuangan terkait rencana tersebut.

 "Tahun depan targetnya sekitar Rp 1,6 triliun," kata Ferry dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (3/9) lalu.

Ferry mengatakan, pemerintah belum menutup opsi penerapan cukai MBDK. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih mengevaluasi desain kebijakan, termasuk mempertimbangkan kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk yang akan dikenai cukai. 

Penurunan target ini juga menunjukkan perubahan signifikan dalam asumsi penerimaan pemerintah. Target cukai MBDK sebelumnya dipatok sekitar Rp 4,38 triliun pada 2024 dan Rp 3,8 triliun pada 2025. 

Baca Juga: Menko Airlangga Waspadai Risiko Inflasi Imbas El Nino, Cuaca Ekstrem dan Bencana Alam

Target 2027 sebesar Rp 1,6 triliun bahkan hanya sedikit di atas target pada 2022 yang sekitar Rp 1,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×