kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.564.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.010   -47,00   -0,26%
  • IDX 5.160   162,89   3,26%
  • KOMPAS100 661   29,64   4,70%
  • LQ45 515   26,16   5,35%
  • ISSI 177   4,39   2,55%
  • IDX30 289   16,11   5,89%
  • IDXHIDIV20 381   23,95   6,71%
  • IDX80 76   3,58   4,95%
  • IDXV30 106   5,65   5,61%
  • IDXQ30 96   6,14   6,85%

12 daftar PNS yang tidak mendapat THR, siapa saja mereka?


Rabu, 06 Mei 2020 / 03:27 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi PNS. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

5.     Dewan Pengawas BLU.

6.     Dewan Pengawas LPP.

7.     Staf Khusus di lingkungan kementerian.

8.     Hakim Ad hoc.

9.     Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca Juga: Menkeu pastikan tak ada kenaikan tunjangan kinerja ASN untuk tahun ini

Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Angka tersebut lebih rendah daripada anggaran THR  tahun lalu senilai Rp 35 triliun, ini karena dua ada 12 PNS yang tidak dapat THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×