kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga bank tolak proposal perdamaian Hansindo


Selasa, 09 Januari 2018 / 18:03 WIB
Tiga bank tolak proposal perdamaian Hansindo


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga bank kreditur separatis PT Hansindo Indonesia masih bersikukuh menolak penawaran pembayaran utang dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Salah satunya adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk yang masih meminta penyelesaian sesuai perjanjian awal dari Hansindo Indonesia yakni enam bulan.

"Kami baru akan setuju jika penyelesaiannya paling lama enam bulan," ungkap kuasa hukum CIMB Niaga Davin Varian dalam rapat kreditur, Selasa (9/1).

Begitu juga dengan PT Bank Central Asia Tbk yang meminta masa tenggang pembayaran (grace periode) ditiadakan. Serta waktu lama pembayaran dapat diperpendek. Pun reaksi yang sama juga diutarakan PT Bank Mega Tbk, "kami masih menolak," tegas perwakilannya dalam rapat kreditur.

Berdasarkan berkas revisi proposal perdamaian yang diterima KONTAN, perusahaan besi dan baja itu menawarkan pembayaran utang kepada tiga bank itu hingga 31 Desember 2023.

Adapun masa grace periode berlaku hingga Desember 2019. Dalam waktu tersebut Hansindo akan membayar bunga pinjaman. Sementara utang pokok akan mulai dibayar pada 2020.

Atas pernyataan para bank itu, Rendi Kailimang mengutarakan kesulitannya jika utang sebesar itu dapat diselesaikan dalam enam bulan. "Cukup sulit kalau hanya diberikan waktu enam bulan saja, tapi coba nanti diskusikan lagi kepada pihak bank karena memiliki waktu maksimal 270 hari," tambahnya.

Sekadar tahu saja, Hansindo memiliki tagihan dalam PKPU kepada tiga kreditur bank mencapai Rp 999,4 miliar. Kreditur itu antara lain, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan PT Bank Mega Tbk. Tagihan terbesar dari Bank CIMB Niaga dengan total Rp 651,88 miliar. Kemudian, Bank Mega Rp 192,22 miliar dan Bank BCA Rp 150,29 miliar.

Salah satu pengurus PKPU Hansindo Budi Rahmat mengatakan, pihak bank dan debitur perlu komunikasi yang intensif untuk membicarakan skema penyelesaian.

Pasalnya, apa yang dibahas dalam rapat kreditur masih terlalu luas. "Jadi kami berharap, adanya pertemuan diluar persidangan supaya bisa mencapai kata sepakat," himbau Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×