kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.682   19,00   0,11%
  • IDX 8.650   -10,84   -0,13%
  • KOMPAS100 1.191   -1,19   -0,10%
  • LQ45 853   4,51   0,53%
  • ISSI 308   -5,08   -1,62%
  • IDX30 440   5,88   1,36%
  • IDXHIDIV20 509   7,43   1,48%
  • IDX80 133   -0,35   -0,26%
  • IDXV30 138   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   2,14   1,55%

PKPU Hansindo Indonesia diperpanjang 45 hari


Selasa, 05 Desember 2017 / 16:05 WIB
PKPU Hansindo Indonesia diperpanjang 45 hari


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memperpanjang masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Hansindo Indonesia selama 45 hari.

Ketua majelis hakim John Tony Huatauruk mengatakan, perpanjangan PKPU itu diberikan setelah mendengar laporan dari hakim pengawas dalam rapat kreditur. Dalam rapat kreditur itu, seluruh kreditur secara aklamasi menyetujui proposal perdamaian.

Adapun penawaran perpanjangan awal dari Hansindo selama 60 hari, tapi para kreditur hanya menyetujui 45 hari. Atas hasil tersebut, menurut majelis telah memenuhi ketentuan UU Kepailitan dan PKPU.

"Mengadili, mengabulkan perpanjangan PKPU selama 45 hari kepada debitur dan menetapkan pada 19 Desember 2017 untuk mendengar hasil rapat kreditur," ungkap John dalam amar putusan.

Menanggapi hasil sidang kuasa hukum Hansindo Rendi Kailimang mengatakan, akan memanfaatkan waktu perpanjangan untuk memperbaiki proposal perdamaian. "Yang pasti seluruh masukan dari para kreditur akan kami pertimbangan untuk memperbaiki proposal," jelasnya.

Rendi pun mengaku, pendekatan kepada para kreditur sudah dilakukan sebelum adanya proses PKPU. "Sehingga, ini hanya melanjutkan negosiasi yang sudah ada saja. Meski begitu kami jelaskan perlakuan kepada para kreditur seluruhnya akan sama," tambahnya.

Apalagi saat ini usaha Hansindo masih berjalan. Sekadar tahu saja, perusahaan beton itu setidaknya memiliki tagihan dalam PKPU kepada tiga kreditur bank mencapai Rp 999,4 miliar. Kreditur itu antara lain, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan PT Bank Mega Tbk.

Adapun tagihan terbesar dari Bank CIMB Niaga dengan total Rp 651,88 miliar. Kemudian, Bank Mega Rp 192,22 miliar dan Bank BCA Rp 150,29 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×