kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

CIMB apresiasi putusan PKPU Hansindo Indonesia


Kamis, 26 Oktober 2017 / 08:11 WIB
CIMB apresiasi putusan PKPU Hansindo Indonesia


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk mengapresiasi putusan majelis hakim yang menyatakan PT Hansindo Indonesia dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Kuasa hukum CIMB Niaga Swandy Halim mengatakan putusandan pertimbangan majelis telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan begitu ia berharap, perusahaan beserta pemegang jaminannya Hendra Basoeki dapat memanfaatkan PKPU ini sebaik-baiknya.

"Keduanya diharapkan dapat menyiapkan rencana perdamaian yang baik," ungkap dia, Rabu (25/10). Adapun terkait skema, lanjut Swandy, akan dibicarakan dalam rapat kreditur nanti.

Sekadar tahu saja, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemarin menyatakan Hansindo dalam keadaan PKPU sementara selama 42 hari. Alasannya, perusahaan besi beton itu terbukti memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada CIMB Niaga sebesar Rp 645,43 miliar.

Terlebih hal tersebut juga telah diakui oleh Hansindo sendiri dalam jawabannya. Adapun, utang CIMB Niaga itu berasal dari beberapa fasilitas kredit yang dikucurkan CIMB ke perusahaan sejak 22 Oktober 2009.

Majelis juga mmenyampaikan selain kepada CIMB Niaga, Hansindo juga terbukti memiliki utang kepada kreditur lain yakni kepada Bank BCA dan Bank Mega. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk menolak permohonan PKPU pemohon.

Dalam putusannya juga, majelis menunjuk Titiek Tedjaningsih sebagai hakim pengawas dan mengangkat Albert Jen Harris Marbun, Budi Rahmad dan Denny Ponto sebagai tim pengurus PKPU. Sekadar tahu saja, Denny Ponto merupakan pengurus PKPU tambahan yang diajukan Hansindo selama proses persidangan.

Terkait hal tersebut pihak tidak berkomentar banyak. Menurutnya, hal tersebut merupakan diskresi majelis "Sehingga kami menyerahkan kepada kebijakan majelis untuk menentukan sesuai dengan kompleksitas utang piutang yang akan dibicarakan dalam PKPU," tambah Swandy.

Sementara itu kuasa hukum Hansindo Genta Manggano dari kantor hukum Kailimang & Ponto belum mau memberikan komentar. Pesan singkat dan telefon yang dilayangkan KONTAN belum direspon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×