kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.495   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.748   48,90   0,64%
  • KOMPAS100 1.084   7,66   0,71%
  • LQ45 795   12,72   1,63%
  • ISSI 264   -0,60   -0,23%
  • IDX30 412   5,94   1,46%
  • IDXHIDIV20 479   6,52   1,38%
  • IDX80 120   1,51   1,27%
  • IDXV30 131   2,38   1,84%
  • IDXQ30 133   1,53   1,16%

Hansindo Indonesia resmi dalam PKPU


Rabu, 25 Oktober 2017 / 19:14 WIB
Hansindo Indonesia resmi dalam PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan besi beton PT Hansindo Indonesia telah resmi dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal itu menyusul permohonan PKPU yang diajukan salah satu krediturnya, PT Bank CIMB Niaga Tbk diterima oleh majelis hakim.

Ketua majelis hakim John Tony Hutauruk mengatakan, permohonan CIMB Niaga itu telah memenuhi persyaratan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sekadar tahu saja, CIMB Niaga mengkalim utang dalam permohonannya sebesar Rp 645,43 miliar.

Majelis menilai utang tersebut terbukti telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Terlebih hal tersebut juga telah diakui oleh Hansindo sendiri dalam jawabannya. Sekadar tahu saja, utang CIMB Niaga itu berasal dari beberapa fasilitas kredit yang dikucurkan CIMB ke perusahaan sejak 22 Oktober 2009.

Majelis juga menyampaikan, selain kepada CIMB Niaga, Hansindo juga terbukti memiliki utang kepada kreditur lain yakni kepada Bank BCA dan Bank Mega. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk menolak permohonan PKPU pemohon.

"Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan PT Hansindo Indonesia dalam PKPU sementara selama 42 hari," ungkap John dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (25/10).

Adapun dalam putusannya juga, majelis menunjuk Titiek Tedjaningsih sebagai hakim pengawas dan mengangkat Albert Jen Harris Marbun, Budi Rahmad dan Benny Ponto sebagai tim pengurus PKPU. Sekadar tahu saja, Benny Ponto merupakan pengurus PKPU tambahan yang diajukan Hansindo selama proses persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×