kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Alasan CIMB Niaga ajukan PKPU Hansindo Indonesia


Selasa, 17 Oktober 2017 / 17:10 WIB
Alasan CIMB Niaga ajukan PKPU Hansindo Indonesia


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk memilih menagih utang kepada PT Hansindo Indonesia lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa hukum CIMB Swandy Hakim mengatakan, Hansindo telah gagal bayar sejak Maret 2017. Yangmana, total utang keseluruhan mencapai Rp 645,43 miliar.

Utang tersebut berasal dari beberapa fasilitas kredit yang dikucurkan CIMB ke perusahaan sejak 22 Oktober 2009. Terlebih sejak Februari 2017, Hansindo telah merasa tidak dapat lagi membayar utang-utangnya.

Berdasarkan data dari PN Jakpus, dalam periode Februari hingga Maret tahun ini perusahaan telah mengajukan empat kali permohonan PKPU secara sukarela. Namun sayangnya, semua perkara tersebut tidak pernah sampai putusan. Dalam artian, sebelum putusan, perkara tersebut dicabut sendiri oleh Hansindo.

"Selaku pihak bank, kami harus segera ambil aksi," ungkapnya, Selasa (17/10). Terlebih saat dinyatakan gagal bayar (default) seluruh utang kepada pemohon menjadi jatuh waktu dan dapat ditagih dan harus dibayar secara lunas seketika.

Apalagi yang terbaru, pada 11 Oktober lalu Hansindo kembali mengajukan permohonan PKPU secara sukarela. Padahal, pihak CIMB telah mengajukan PKPU terlebih dahulu pada 28 September.

Tapi, permohonan PKPU secara sukarela itu ditolak oleh majelis hakim dengan alasan ada permohonan yang sama yang masuk terlebih dahulu. Terlebih, tujuan kedua permohonann itu adalah sama-sama ingin merestrukturisasi utang Hansindo.

Sekadar tahu saja, selain kepada CIMB, Hansindo juga memiliki utang kepada kreditur lain yakni kepada Bank BCA dan Bank Mega. Sehingga, permohonan PKPU tersebut telah dianggap memenuhi ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Sekadar tahu saja, perkara dengan No. 125/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst ini sudah memasuki agenda jawaban, Selasa (17/10)dan akan dilanjutkan lagi esok dengan agenda pembuktian.

Sekadar tahu saja, Hansindo Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar dan perlengkapan bangunan dengan antara lain distribusi baja beton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×