kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Proposal perdamaian United Coal diterima kreditur


Minggu, 11 Januari 2015 / 13:03 WIB
Proposal perdamaian United Coal diterima kreditur
ILUSTRASI. OPINI - Chandra Bagus Sulistyo?- Urgensi Bank Dorong UMKM Hijau


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT United Coal Indonesia (UCI) boleh sedikit bernafas lega, sebab proposal perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT UCI akhirnya dapat diterima oleh para kreditur. Proposal perdamaian tersebut diterima setelah mayoritas kreditur menerima hasil revisi proposal dalam voting perdamaian pada 8 Januari 2015 lalu.

Pengurus PKPU PT UCI Andrey Sitanggang menjelaskan ada sekitar 68 kreditur konkruen dan satu kreditur separatis, yakni Bank Mandiri yang hadir pada voting perdamaian tersebut. Sebanyak 68 kreditur yang hadir tersebut mewakili 7040 suara kreditur atau setara dengan total tagihan Rp 70,398 miliar. Sedangkan total tagihan Bank Mandiri selaku kreditur separatis sebesar Rp 880 miliar.

"Dari total 68 kreditur konkruen yang hadir ada 63 kreditur yang menyetujui proposal perdamaian atau setara dengan 80% dari jumlah total tagihan kreditur konkruen yang hadir dengan nilai Rp 56,160 miliar," jelas Andrey ketika dihubungi KONTAN akhir pekan lalu.

Berdasarkan Pasal 281 ayat 1 Undang-undang Kepailitan dan PKPU, perdamaian harus mendapat persetujuan lebih dari 50% kreditur konkruen dan mewakili 2/3 dari jumlah total tagihan kreditor konkruen yang hadir. Dari hasil voting tersebut, lanjut Andrey sudah memenuhi 2 syarat perdamaian, yaitu lebih dari 50% sejumlah 63 kreditur konkruen dan juga telah melebihi 2/3 dari total tagihan sebesar 80% atau senilai Rp 56,160 miliar. "Dua duanya sudah terpenuhi jadi sudah sangat legitimate hasil voting kemarin," tutur Andrey.

Dengan selesainya voting perdamaian ini, pengurus PKPU PT UCI akan membawa hasi voting tersebut kepada majelis hakim untuk diputuskan dalam sidang majelis hakim PKPU pada Rabu, 14 Januari 2015. "Pengesahannya hari Rabu tanggal 14 Januari. Untuk pengesahan majelis hakim biasanya membutuhkan waktu untuk berpikir. Kalau Rabu bisa langsung disahkan lebih baik, tapi kalau tidak hari Rabu tidak masalah," tuturnya.

Kuasa hukum kreditur CV Exsiss Jaya, CV Satria Duta, PT Palaran Indah Lestari dan William Handoko, Bagus Wicaksono menuturkan keempat kliennya tersebut tidak setuju terhadap proposal perdamaian PT UCI. Berdasarkan keterangan pers yang diterima KONTAN, alasan tidak menyetujui revisi final proposal perdamaian tersebut dikarenakan metode pembayan yang dibayarkan oleh debitur setelah homologasi untuk kliennya hanya sebesar Rp 20 juta untuk DP awal dan selanjutnya akan dicicil mulai Juli 2015 sebesar 12,50% setiap bulannya dan berakhir sampai Januari 2017 atau satu tahun lebih.

Bagus melihat sejak awal ada kejanggalan angka cashflow dalam laporan keuangan proposal perdamaian yang dibuat debitur sehingga diprediksi pada Juli 2016 pihak debitur akan gagal membayar utang pada semua kreditur konkuren.

"Jika debitur gagal membayar utang-utang kreditur konkruen dalam jangka waktu tertentu, maka secara hukum dan UU Kepailitan, debitur bisa dinyatakan pailit seketika," jelas Bagus seperti dikutip dalam keterangan pers.

Sebelumnya CV Exsiss Jaya dan CV Satria Dura Perdana mengajukan permohonan pailit kepada PT UCI atas utang sebesar Rp 103, 81 juta dan Rp 116,13 juta. Namun pihak termohon melalui direksinya mengajukan PKPU secara sukarela yang teregistrasi No 55/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pada Oktober tahun lalu majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU tersebut dan hanya menunjuk satu pengurus PKPU yang diajukan yaitu Andrey Sitanggang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×