kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

PIP Buka Peluang Salurkan Pembiayaan ke Kopdes Merah Putih


Kamis, 12 Februari 2026 / 15:53 WIB
PIP Buka Peluang Salurkan Pembiayaan ke Kopdes Merah Putih
ILUSTRASI. Direktur Utama BLU PIP Ismed Saputra (KONTAN/Arif Ferdianto)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-SURAKARTA. Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ismed Saputra membuka peluang kerja sama pembiayaan dengan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, sepanjang skema bisnis dan kriterianya sesuai dengan ketentuan PIP.

Ismed menjelaskan, PIP dalam menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak dilakukan secara langsung kepada end user. 

Penyaluran dilakukan melalui lembaga perantara (intermediary), seperti koperasi atau lembaga keuangan yang memiliki anggota UMKM.

Baca Juga: Tak Boleh Ada Tambahan Biaya, Wamenkeu: Bunga Pinjaman di PIP Maksimal 4%

"Jadi PIP ini kan memberikan akses pembiayaan tidak direct ya. Jadi bukan PIP langsung ke UMKM. Tapi melalui sesuatu intermediary apakah dia koperasi atau UMKM," ujar Ismed dalam Media Briefing di Surakarta, Kamis (12/2).

Terkait kemungkinan masuknya Kopdes Merah Putih sebagai mitra penyalur, Ismed menyebut hal tersebut sangat terbuka.

"Pertanyaannya, apakah ada kemungkinan masuk ke Kopdes Merah Putih? Bisa saja," katanya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa skema pembiayaan PIP berbeda dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Jika LPDB menyalurkan dana bergulir untuk modal kerja koperasi, maka PIP justru menyalurkan pembiayaan langsung kepada debitur yang merupakan anggota koperasi tersebut.

Baca Juga: PIP September 2025 Gelombang 2 Hari Ini (23/9) Cair, Simak Cara Cek dan Jadwalnya

Artinya, dana PIP tidak digunakan sebagai tambahan modal koperasi, melainkan diteruskan kepada anggota koperasi dalam bentuk pembiayaan usaha produktif.

Ismed menekankan, kerja sama dengan Kopdes Merah Putih dapat dilakukan apabila model bisnisnya mencakup unit simpan pinjam untuk UMKM dan memenuhi kriteria yang ditetapkan PIP. 

Selain itu, pembiayaan yang diberikan harus bersifat produktif dan bukan untuk kebutuhan konsumtif.

"Kalau memang bisnis Kopdes Merah Putih-nya ada, dan kriterianya memenuhi masuk ke kita, itu bisa saja. Kalau memang ada simpan pinjam untuk UMKM. Dan ini bukan konsumtif, artinya untuk UMKM," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×