kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Proposal perdamaian United Coal diminta direvisi


Selasa, 16 Desember 2014 / 19:06 WIB
Proposal perdamaian United Coal diminta direvisi
ILUSTRASI. Walau menuai kontra dan cenderung tidak biasa, namun berhubungan seks saat sedang menstruasi memiliki keuntungan dan manfaat juga.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Proses rapat kreditur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT United Coal Indonesia (UCI) berjalan alot. Pihak kreditur meminta agar UCI merevisi proposal perdamaian yang tengah dibahas. Kreditur ingin agar proses pembayaran utang UCI kepada kreditur tidak sampai dua tahun, dan harus dibayar sebanyak dua kali saja dan langsung lunas.

Bagus Wicaksono kuasa hukum yang mewakili tiga kreditur CV Exsis Jaya dan CV Satria Duta Perdana dan William Handoko mengatakan kreditur mengajukan empat usulan revisi proposal perdamaian.

Pertama, kreditur meminta agar tagihan yang nilainya di atas Rp 60 juta diklasifikasikan menjadi utang Rp 100 juta, utang Rp 200 juta, dan utang Rp 300 juta. "Masing-masing pembayarannya dicicil jangan sampai dua tahun lamanya. Kalau bisa dua kali pembayaran langsung lunas," ujarnya, Selasa (16/12).

Kedua, kreditur juga meminta agar pihak UCI merevisi proposal perdamaian di mana seharusnya pihak UCI mencantumkan berapa banyak anak perusahaan UCI yang mau dijual untuk menutupi utang dan berapa rincian masing-masing hasil penjualan anak perusahaan tersebut. Apakah penjualan anak usaha itu mampu membayar utang para kreditur tersebut. Ini penting untuk dijelaskan.

Ketiga, pihaknya meminta debitur untuk merevisi proyeksi laporan keuangan, karena nilainya tidak cukup untuk melunasi utang kreditur konkuren. UCI harus mencantumkan aliran kas masuk dan laporan neraca terkait aset-aset yang menjadi jaminan, serta perkiraan harga jualnya.

Keempat, kreditur meminta mengenai jangka waktu pembayaran untuk utang kreditur di atas Rp 60 juta jangan sampai dua tahun lamanya. Pasalnya para kreditur sudah menunggak utang tersebut selama dua tahun. Kreditur juga meminta mengenai pembahasan proposal perdamaian yang terakhir akan dilaksanakan pada hari Kamis,(18/12) dengan agenda pembahasan terakhir proposal perdamaian disertai dengan voting suara untuk perdamaian atau tidak memenangkan salah satu pihak.

Atas permintaan kreditur tersebut, pihak debitur tidak keberatan. UCI akan mengakomodir usulan para kreditur dalam merevisi proposal perdamaian. Kuasa hukum UCI Ronald Simanjuntak mengatakan akan tetap mengakomodir setiap usulan yang diajukan oleh kreditur. Namun, keputusan akan tetap melihat pada kemampuan perusahaan.

"Klien sudah mengakomodir itu semua, tetapi saya belum mengetahui keputusannya seperti apa. Ada atau tidaknya perubahan bisa dilihat besok Kamis," ujar Ronald.

Sebelumnya, Exsiss Jaya dan Satria Duta memohonkan pailit terhadap UCI. Mereka mengklaim adanya utang UCI kepadanya yang berasal dari penyediaan barang-barang kebutuhan UCI sebagai kontraktor tambang batubara. Barang-barang yang sudah dipesan dan dikirimkan tersebut belum dilunasi UCI. Di mana menurut perhitungan pemohon pailit, total tagihan kedua kliennya kepada UCI sebesar Rp 219,9 juta.

Selain itu, pemohon pailit juga menyertakan lima orang kreditur lain yang punya tagihan kepada UCI. Dengan begitu, total tagihan kelima karyawan yang menjadi kreditur lain tersebut sebesar Rp 103,7 juta. Dengan dalil tersebut, kreditur memohon agar hakim menjatuhkan putusan pailit terhadap UCI. Permohonan pailit tersebut dijawab UCI dengan permohonan PKPU dan dikabulkan oleh pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×