kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini tawaran perdamaian United Coal Indonesia


Kamis, 20 November 2014 / 18:32 WIB
Ini tawaran perdamaian United Coal Indonesia
ILUSTRASI. Ritual meletakan kayu manis di pintu depan rumah umum dilakukan, ini lo maknanya!


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Dalam rapat kreditur di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Kamis (20/11), PT United Coal Indonesia (UCI) menawarkan proposal perdamaian kepada para krediturnya.  Dalam rapat kreditur tersebut, Direktur Utama UCI Taufik Surya Darma hadir dan menjelaskan kondisi perusahaan kepada para kreditur.

Berdasarkan proposal perdamaian yang ditawarkan, Taufik menjelaskan bahwa saldo perusahaan berdasarkan hasil registrasi kreditur kepada pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)  sebesar Rp 366 miliar. Namun kemampuan UCI dalam membayar tagihan hanya bertumpu pada hasil usaha kontraktor. Selain itu, perusahaan juga tidak mempunyai aset fisik yang jumlahnya signifikan untuk bisa dicairkan secara tunai agar bisa bayar utang.

Maka berdasarkan hitungan proyeksi pendapatan, UCI menawarkan restrukturisasi utang secara beragam kepada para krediturnya. Utang preferen yakni pajak dan karyawan sebesar Rp 21 miliar. Utang separatis yakni utang kepada kreditur yang menguasai jaminan seperti Bank Mandiri sebesar Rp 281 miliar. UCI mengajukan keringanan bunga ke Bank Mandiri menjadi 7,5% dan pada Februari 2015 akan membayar sebesar Rp125 miliar dengan menjual aset anak usaha UCI. Sisanya akan dibayar berdasarkan jadwal cicilan.

Untuk tagihan konkuren sebesar Rp 63 miliar. Utang itu dibagi dua yakni kreditur leasing dan kreditur yang yang tidak memiliki jaminan. Utang leasing sebesar Rp 24 miliar. UCI akan menunda pembayaran hingga Januari 2015. Bagi kreditur yang tidak memiliki jaminan seperti vendor atau supplier yang nilai tagihannya sebesar Rp 38 miliar akan dilakukan pembayaran secara berbeda.

Untuk utang di bawah Rp 30 juta akan dibayar dua minggu pasca putusan pengadilan. Utang di atas Rp 30 juta sampai Rp 60 juta akan dibayar dua kali. Dua pekan pasca putusan pengadilan dibayar Rp 20 juta dan sisanya dibayarkan pada bulan berikutnya.

Sementara untuk utang di atas Rp 60 juta untuk vendor sebesar Rp 37 miliar akan dibayar Rp 20 juta dua minggu setelah putusan pengadilan. Dan sisanya dibayar pada Juli 2015 dan akan terus dicicil 4% tiap bulannya sampai utang lunas. Total pembayaran utang berakhir bulan Juli 2017.

Kuasa hukum yang mewakili tiga kreditur Bagus Wicaksono mengaku tidak puas atas proposal perdamaian tersebut. Ia bilang waktu pembayaran kepada kreditur yang memiliki tagihan di atas Rp 60 juta terlalu lama yakni dua tahun. Padahal kliennya membutuhkan uang mereka dalam waktu dekat. "Kami meminta debitur memperbaiki proposal perdamaian," terangnya.

Selain itu, Bagus juga meminta agar pengurus PKPU memperjelas data dan bukti tagihan sejumlah kreditur agar tidak terjadi adanya kreditur fiktif. Sebab hal itu bisa mempengaruhi suara saat voting proposal perdamaian. Ketiga krecitur yang diwakili Bagus yakni CV  Exiss Jaya dengan nilai tagihan Rp 97 juta,CV Satria Duta Perdana nilai tagihan Rp 116 juta dan William Handoko dengan tagihan sebesar Rp 170 juta.

Masa PKPU sementara UCI akan berakhir pada 25 November 2014. Tapi karena antara kreditur dan debitur masih belum sepakat soal isi perdamaian, maka kreditur mengajukan perpanjangan PKPU tetap. Ada tiga usulan perpanjangan yakni perpanjangan PKPU selama dua minggu, satu bulan atau dua bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×